Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 32/PUU-VI/2008 PUU Mengabulkan Seluruhnya

Tanggal Putusan: 23 Februari 2009

Tanggal Registrasi: 2008-11-07

Pemohon

H. Tarman Azzam, dkk Kuasa Pemohon Torozatulo Mendrofa, S.H. LKBH PWI Pusat

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 10 Tahun 2008

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati, A.Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, Alfius Ngatrin

Amar Putusan

Dikabulkan

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Penyiaran;Pemohon;Pers;Undang-Undang;Lembaga;Informasi