Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Tahun 2012
Tanggal Putusan: 22 Mei 2012
Tanggal Registrasi: 2012-05-01
Pemohon
Yohanis Pigome dan Yohanis Jhon Dogopial
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dan dijelaskan kepada Pemohon pada saat itu, tanpa adanya dasar hukum sebagaimana peraturan perundang- undangan yang berlaku, mengapa kami (Pemohon) tidak lolos. 6. Hemat Pemohon, berdasarkan kelengkapan administrasi yang Pemohon miliki, dan persyaratan dukungan partai politik sudah memenuhi persyaratan 15% namun faktanya sesuai Surat Keputusan Nomor 08 Tahun 2011 dan Surat Keputusan Nomor 02 Tahun 2012, Pemohon menjadi dikorban KPU Deiyai, akibat termakan dengan konspirasi kepentingan kandidat tertentu. 7. Termohon telah meloloskan Calon Bupati Kabupaten Deiyai yang tidak memenuhi syarat 15% dukungan Partai Politik yaitu pasangan atas nama Dance Takimai, S.KS dan Agus Pigome, A.Md.PAK yang mana hanya mendapatkan dukungan partai politik 10% kemudian pasangan Yosep Pekei, SE dan Yakobus Takimai, S.Pd yang juga hanya mendapatkan 10 dukungan partai politik 10% yang selanjutnya di tetapkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deiyai Nomor 08 Tahun 2011 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deiyai Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Deiyai yang Dinyatakan Lulus dan tidak Lulus yang jelas telah bertentangan dan sekaligus telah mengabaikan Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura Nomor 66/G.TUN/2011/PTUN.JPR. 8. Bahwa atas dasar uraian Pemohon di atas, Termohon telah nyata-nyata melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) sebagai berikut: a. Asas Kecermatan Bahwa Termohon tidak mencermati semua kelengkapan administrasi yang dimiliki oleh Pemohon, sehingga Pemohon dirugikan dengan adanya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deiyai Nomor 08 Tahun 2011 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deiyai Nomor 02 Tahun 2012 tentang penetapkan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Deiyai yang dinyatakan Lulus dan Tidak Lulus serta mengabaikan Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Nomor 66/G.TUN/2011/PTUN.JPR b. Asas Permainan Yang Layak (Fair Play) Bahwa Termohon telah berbuat curang dengan semena-mena untuk mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deiyai Nomor 08 Tahun 2011 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deiyai Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Yang Dinyatakan Lulus dan Tidak Lulus serta mengabaikan Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Nomor 66/G.TUN/2011/PTUN.JPR, yang dianggap bertentangan terhadap hak Konsitusi Pemohon yang secara hukum telah memenuhi persyaratan yang lolos sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Deiyai periode 2012-2017 (Pasal 28I ayat (2) UUD 1945). 11 c. Asas Persamaan Bahwa Termohon telah juga sudah melanggar asas ini dan juga melanggar prinsip kesamaan dichukum dan prinsip ini dapat dijamin oleh konstitusi yang menyatakan bahwa setiap warga negara bersama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahnya sebagaimana dalam [Pasal 28D ayat (3) UUD 1945]. d. Asas Larangan sewenang-wenang Bahwa Termohon telah bertindak sewenang-wenang untuk mengeluarkan surat keputusan tanpa melihat fakta-fakta dalam persyaratan yang sebenarnya Pemohon sangat layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon tetap Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Periode 2012-2017. e. Asas Penyalahgunaan Wewenang Bahwa Termohon telah dan jelas menyalahgunakan kewenangan yang melekat padanya dengan bertindak semuanya tanpa melakukan verifikasi dan tahapan penelitian berkas administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai sebagaimana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010. 9. Bahwa dengan mengabaikan Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Nomor 66/G.TUN/2011/PTUN.JPR, maka sangat jelas akan merugikan kepentingan Pemohon dan juga dapat menimbulkan kerugian pembangunan serta pelayanan publik kepada kepentingan masyarakat di Kabupaten Deiyai. 10. Bahwa Kepada Majelis Hakim yang memeriksa objek sengketa dalam hal ini termohon telah mengabaikan Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Nomor 66/G.TUN/2011/PTUN.JPR, untuk dapat mengelurkan penetapan pembatalan terhadapa keputusan termohon yaitu surat keputusan komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Kabupaten Deiyai Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Yang Dinyatakan Lulus dan Tidak Lulus, serta pembatalan terhadap hasil reakpitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Kepada Daerah Kabupaten Deiyai Periode 2012-2017. sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 12 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah. 11. Pemohon seharusnya oleh Termohon setelah memperhatikan dalil-dalil Pemohon dan perlakuan-perlakuan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon, dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Nomor 115/PHPU.D/VIII/2010 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2010 menyatakan: a. Termohon dengan sengaja mengabaikan putusan dari suatu lembaga peradilan meskipun masih ada kesempatan untuk melaksanakannya. Bahkan beberapa di antaranya senagaja diulur-ulur oleh Termohon dengan cara mangajukan banding terhadap kasus-kasus tersebut pada ujung waktu pengajuan banding agar para bakal calon pasangan menjadi tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar atau tidak diikutsertakan sebagai peserta Pemilukada. Hal yang demikian menurut Mahkamah merupakan tindakan yang menyalahi hukum dan konstitusionalisme serta berdampak buruk bagi tegaknya kehormatan badan peradilan, prinsip-prinsip nomokrasi (kedaulatan hukum) dan prisnsip-prinsip demokrasi (kedaulatan rakyat) hak konstitusional warga Negara untuk dipilih yang telah dijamin tegas dalam Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 seharusnya tidak dikesampingkan dengan memanipulasi keterbatasan waktu atau menapulasi lingkup kewenangan aparat penyelenggara Pemilu atau Pemilukada jika hal ini terjadi maka akan berpotensi untuk melanggar rasa keadilan dan hak konstitusional para bakal pasangan calon; b. Bahwa berdasarkan pengamatan dan pengalaman selama memeriksa perkara Pemilukada Mahkamah juga menemukan adanya indikasi dari komisi pemilihan umum provinsi/kabupaten/kota yang bertendensi untuk menghalang-halangi terpenuhinya syarat bakal Pasangan Calon atau sebaliknya berupanya untuk meloloskan bakal 13 Pasangan Calon yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi perserta Pemilukada dengan motif pemihakan atau untuk memenangakan ataupun mengalahkan pasangan calon tertentu indikasi- indikasi pelangaran seperti ini nampaknya telah dan akan menajdi modus yang sangat membahayakan bagi perkembangan demokrasi di Indonesia untuk memperbaiki kualitas demokrasi seraya menegakkan hak-hak konstitusional warga Negara komisi pemilihan umum (pusat) seyogianya melakukan tindakan-tindakan administratif yang tegas atas pemasalahan seperti ini. c. Apabila permasalahan serupa terus berlangsung dan tidak dapat teratasi lagi maka pada kasus-kasus selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan untuk memeriksa pokok perkara kasus-kasus tersebut dengan menggunakan penafsiran ekstensif guna memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada Pemohon dalam sengketa Pemilukada. Jika semula kedudukan hukum hanya diberikan kepada pasangan calon yang sudah resmi ditetapkan oleh komisi pemilihan umum sebagai pasangan calon, maka dapat saja Mahkamah memberikan kedudukan hukum legal standing kepada pasang
