Pemohon
Pemohon : Dina Riana Samosir dan Hikmal Batubara Kuasa Pemohon : Roder Nababan, S.H., dkk Termohon : KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Luthfi Widagdo Eddyono
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa Putusan Mahkamah Nomor 31/PHPU.D-IX/2011,
bertanggal 24 Juni 2011 yang menyatakan bahwa Bakal Pasangan Calon Albiner
Sitompul dan dr. Steven P.B. Simanungkalit tidak memenuhi syarat untuk menjadi
Pasangan Calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011 sehingga tidak mengubah
konfigurasi Pasangan Calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011;
[3.2]
Menimbang
bahwa
dengan
demikian
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon sebagai berikut:
[3.2.1]
Bahwa Pemohon mendalilkan Termohon telah melakukan pelanggaran
asas adil dalam penyelenggaraan Pemilukada di Tapanuli Tengah Tahun 2011
dalam menetapkan pasangan calon, khususnya terhadap bakal pasangan calon
Albiner Sitompul-dr. Steven P.B. Simanungkalit dan Ir. Muhammad Armand
Effendy Pohan-Ir. Hotbaen Bonar Gultom, M.M.A., serta tidak menindaklanjuti hasil
putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (vide Bukti P-4 dan Bukti P-4a sampai
dengan Bukti P-4c);
Termohon
dalam
jawabannya
menyatakan,
pihak
yang
tidak
mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan sengketa Pemilukada di
Mahkamah berarti telah secara diam-diam menanggalkan haknya;
Sehubungan dengan hal tersebut, Mahkamah telah mempertimbangkan
dalil Pemohon a quo dalam perkara Nomor 31/PHPU.D-IX/2011 yang diajukan
oleh bakal pasangan calon Albiner Sitompul-dr. Steven P.B. Simanungkalit dengan
menjatuhkan putusan sela, “Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap
keempat bakal pasangan calon Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun
2011 yang didukung/diusung partai politik, yaitu: (i) Dina Riana Samosir dan Drs.
5
Hikmal Batubara; (ii) Albiner Sitompul dan dr. Steven P.B. Simanungkalit; (iii) Ir.
Muhammad Armand Effendy Pohan dan Ir. Hotbaen Bonar Gultom, M.M.A; dan
(iv) Raja Bonaran Situmeang, S.H., M.Hum. dan H. Sukran Jamilan Tanjung, S.E.”
dan menjatuhkan putusan akhir sebagaimana termuat dalam Paragraf [3.1] yang
tidak mengubah konfigurasi pasangan calon dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011;
Selain itu, Mahkamah menilai, dalil Pemohon a quo tidak tepat untuk
diajukan, mengingat substansi permasalahan dalam penetapan pasangan calon
tersebut adalah adanya partai politik yang mendukung/mengusung lebih dari satu
bakal pasangan calon termasuk kepada Pemohon dan bakal pasangan calon
Albiner Sitompul-dr. Steven P.B. Simanungkalit dan Ir. Muhammad Armand
Effendy Pohan-Ir. Hotbaen Bonar Gultom, M.M.A., sehingga apabila dalil Pemohon
a quo dikabulkan, maka dapat merugikan kepentingan Pemohon sendiri. Dengan
demikian, dalil Pemohon a quo tidak relevan dan harus dikesampingkan;
[3.2.2] Bahwa Pemohon mendalilkan, terdapat pelanggaran terhadap asas Pemilu
yang bebas dan adil secara masif dan terstruktur yang dilakukan Kepolisian Resor
(Polres) Tapanuli Tengah dengan bertindak tidak netral dan melakukan pembiaran
atas terjadinya berbagai intimidasi dan pelanggaran Pemilukada lainnya di TPS
dan tempat lain;
Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan di antaranya, Bukti P-5
berupa foto-foto temuan larangan kampanye dan penggantian plat nomor polisi
dengan tulisan Bosur (Pihak Terkait) pada mobil yang digunakan untuk
berkampanye, Bukti P-15 berupa Surat Pernyataan (akta di bawah tangan), dan
keterangan saksi-saksi di antaranya, Warifin Limbong, Happy Silitonga, Isafrudin
Gea, Parninggolan Panggabean, Posma Uli Hutagalung, dan Dede Pardede;
Termohon dalam jawabannya menyatakan bahwa Termohon sangat
menyayangkan tindakan dari Kapolsek Pandan AKP Sitompul yang telah
melampaui kewenangannya dan bersikap tidak netral dengan membawa kotak
suara ke Polsek Pandan tanpa didampingi oleh PPS dan PPK, walaupun
sebelumnya Isafruddin Gea sebagai Ketua KPPS TPS 8 Kelurahan Pasir Bidang
Kecamatan Sarudik keberatan atas tindakan tersebut;
6
Selain itu, menurut Termohon, ditemukan adanya tindakan pemaksaan
untuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara oleh tim pemenangan salah satu
pasangan calon dan pembiaran yang dilakukan oleh Kepolisian untuk
menyerahkan hasil rekapitulasi tingkat PPK pada tanggal 13 Maret 2011, terhadap
anggota PPS dan PPK di 10 (sepuluh) kecamatan padahal sesuai dengan
Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 16/KPU–TT/SK/X/2010
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan dalam Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah 2011 tanggal 7 Oktober 2011,
secara tegas tertulis penyampaian Berita Acara dan Rekapitulasi Penghitungan
Suara di tingkat Kecamatan oleh PPK kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
dijadwalkan pada tanggal 14 Maret 2011 sampai dengan 16 Maret 2011;
Pihak Terkait dalam
Kata Kunci
Putusan Akhir; PHPUD Tapanuli Tengah; Pemilukada Tapanuli Tengah; Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011; Dina Riana Samosir; Hikmal Batubara; Raja Bonaran Situmeang; Sukran Jamilan Tanjung; Merupakan Dugaan-Dugaan Pelanggaran; Tidak Menunjukkan Terjadinya Pelanggaran; Bersifat Terstruktur; Sistematis; Masif; Harus Dikesampingkan; Menolak Permohonan Pemohon; Tidak Beralasan Menurut Hukum