Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Tanggal Putusan: 29 September 2026
Pemohon
Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit, S.H. (Pemohon I), Muhammad Farzha Putra (Pemohon II), Kaleb Otniel Aritonang (Pemohon III), Angela Anggia Ramoti Hutasoit (Pemohon IV), Muhamad Yakub (Pemohon V), dan Exal Sinaga (Pemohon VI)
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan Akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum setelah menerbitkan/mengeluarkan notifikasi digital atau pemberitahuan secara tertulis beserta alasannya”; 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum dan/atau putusan peradilan yang di mana Pemohon I memiliki hak konstitusional yaitu hak atas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat terkhusus di media sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945; 9. Bahwa selanjutnya, Pemohon II merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai peneliti Hak Asasi Manusia, yang di mana Pemohon II memiliki tanggung jawab dan beban moril dalam pengawasan penegakan Hak Asasi Manusia. 9.1 Bahwa profesi Pemohon II sebagai peneliti Hak Asasi Manusia tercermin dari peran Pemohon II sebagai salah satu penulis buku yang berjudul Hukum Hak Asasi Manusia-Dimensi Pemikiran, Perkembangan dan Permasalahan. Yang pada pokoknya buku tersebut menguraikan isi pikiran Pemohon II terkait dengan sejarah dan perkembangan pengakuan Hak Asasi Manusia serta peran utama Hak Asasi Manusia dalam sebuah Negara Hukum (vide Bukti P-6); 9.2 Bahwa Pemohon II dalam buku tersebut mengungkapkan bahwa “... Apabila memahami gagasan Julius Stahl dan A. V. Dicey, tidak adanya jaminan HAM secara tegas dan jelas dalam hukum negara maka unsur-unsur negara hukum lainnya tidak akan berjalan efektif untuk mencapai tujuan negara hukum...” 11 Yang selanjutnya diuraikan bahwa Pemohon II memahami indikator- indikator utama dalam negara hukum yang berbasis prinsip rechtstaat maupun the rule of law (vide Halaman 30 Bukti P-6); 9.3 Selanjutnya norma a quo bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dipahami Pemohon II terkait Hak Asasi Manusia, Negara Hukum, dan due process of law. Oleh karena itu, Pemohon II merupakan peneliti yang secara aktif dan sadar mengajukan judicial review terhadap norma a quo sebagai bentuk aplikatif terhadap pemahaman dan ilmu pengetahuan yang dipelajari serta dikuasai; 9.4 Bahwa selanjutnya, Pemohon II juga pernah melakukan magang (internship) pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang secara aktif melakukan pendampingan pada korban yang terindikasi terlibat dalam konflik sosial atas kesewenang-wenangan pemerintah dalam proses penegakan hukum. Pemohon II secara sadar melihat dan memahami bagaimana penangkapan tahanan-tahanan saat aksi demonstrasi serta melakukan pendampingan hukum secara pro-bono (vide Bukti P-7); 9.5 Bahwa selanjutnya, Pemohon II memandang tindakan penegakan hukum oleh berbagai kementerian/lembaga maupun aparat penegak hukum memiliki titik taut yang sama yaitu, kesewenang-wenangan penegakan hukum dan tindakan hukum yang tidak dan/atau belum diatur dalam hukum itu sendiri; 9.5 Bahwa selanjutnya, selain berprofesi sebagai peneliti, Pemohon II juga merupakan pengguna aktif layanan sosial media Instagram. Selanjutnya, dengan keberadaan norma a quo Pemohon II berpotensi dilanggar hak konstitusionalnya dalam berdemokrasi dan menyatakan pendapat di muka umum dalam hal ini media sosial (vide Bukti P-5); 9.6 Bahwa dengan demikian, berlakunya norma a quo telah dan akan menimbulkan kerugian konstitusional yang secara aktual atau setidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat terjadi terhadap Pemohon II sebagai Peneliti yang memahami pertentangan norma a quo dengan UUD NRI 1945 serta Hak Asasi Manusia dengan tidak adanya mekanisme proses hukum dan/atau pemberitahuan 12 pemutusan akses serta sebagai warga negara Indonesia yang secara konstitusional memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum serta dapat dibatasi hak-hak konstitusionalnya dalam berserikat dan menyatakan pendapat. Sehingga Pemohon II memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan pengujian norma a quo. 10. Bahwa selanjutnya, Pemohon III merupakan seorang warga negara Indonesia yang juga seorang Pelajar/Mahasiswa yang aktif menggunakan sosial media sebagai sarana penyampaian pendapat kritis terhadap berbagai kebijakan maupun program pemerintah. Selain berpendapat melalui media sosial, Pemohon III juga aktif mengajukan policy brief maupun aspirasi masyarakat kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat demi mengedepankan program-program pemerintah yang pro-rakyat dan membela hak-hak rakyat (vide Bukti P-3); 10.1 Bahwa Pemohon III merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta yang secara keilmuan meneliti dan mempelajari tugas, fungsi, dan wewenang tiap- tiap lembaga negara baik yang dibentuk berdasarkan UUD NRI 1945, UU, maupun peraturan turunan lainnya (vide Bukti P-3); 10.2 Bahwa selanjutnya, Pemohon III merupakan Ketua BEM Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta periode 2025/2026 sekaligus merangkap sebagai Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Seluruh Indonesia “Kerakyatan” Periode 2025/2026 (vide Bukti P-3); 10.3 Bahwa dalam kompetensinya sebagai Ketua BEM dan Koordinator Isu Politik dan Demokrasi, Pemohon III secara aktif dan berkelanjutan mengkritik, memberikan saran serta memberikan policy brief kepada Pemerintah dan DPR untuk mengecam dan menuntut seluruh kebijakan yang tidak pro-rakyat (vide Bukti P-9 s.d P-10); 10.4 Bahwa selanjutnya, selain jalur formal melalui audiensi kelembagaan, Pemohon III juga secara aktif melakukan kritik terhadap kebijakan maupun tindakan hukum pemerintah yang secara aktual menimbulkan korban dan/atau merugikan masyarakat sipil melalui platform media 13 sosial Instagram dengan berbagai fitur Instagram yang tersedia seperti Instagram Stories (vide Bukti P-8); 10.5 Bahwa selanjutnya, pada April 2025 Pemohon III pernah mengunggah konten post di platform media sosial Instagram terkait Kebebasan Pers yang merupakan bagian dari rangkaian tugas Pemohon III, namun, satu bulan kemudian konten tersebut terhapus otomatis dari Instagram tanpa ada konfirmasi lanjutan dari Pemohon III, serta tanpa ada satupun pemberitahuan, perintah, maupun surat edaran lainnya yang mengandung edaran terhadap terhapusnya postingan Pemohon III; 10.6 Bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon III, bersifat nyata karena norma a quo menghendaki penghapusan konten tanpa adanya proses hukum dan/atau pemberitahuan penghapusan konten merupakan penghinaan terhadap asas hukum due process of law di mana seorang “tertuduh” berhak untuk mengetahui tuduhan terhadap dirinya (right to be heard) mendapatkan pembelaan hukum (legal counseI), proses hukum tertulis, penerapan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), perlakuan yang sama di mata hukum (equality before the law), serta hak untuk diadili secara adil; 10.7 Bahwa dalam konten tersebut merupakan bentuk lain dari tulisan Pemohon III yang diungkapkan secara rinci dalam platform Medium sebagai arsip dan publikasi pendapat dari Pemohon III (vide Bukti P- 11). 10.8 Bahwa selanjutnya pemutusan akses terhadap konten media sosial Pemohon III dikarenakan status dirinya sebagai Ketua BEM dan Koordinator Politik dan Demokrasi di mana dalam tahun 2025 terjadi berbagai gelombang demonstrasi masif dan penghapusan konten Pemohon III merupakan upaya Pemerintah dan/atau DPR untuk melakukan “penggembosan” berbagai aksi demonstrasi; 10.9 Bahwa dengan demikian, berlakunya norma a quo, menurut penalaran yang wajar telah menimbulkan kerugian konstitusional secara aktual (actual loss) dan berpotensi terjadi pengulangan di lain waktu bagi Pemohon III, dalam hal ini ketika Pemohon III hendak menyampaikan pendapatnya di media sosial, menurut penalaran yang wajar 14 keberadaan norma a quo telah dan akan berpotensi melanggar hak- hak konstitusional Pemohon III sebagaimana yang dijamin pada Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, Pemohon III memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian pasal a quo karena tidak adanya proses hukum yang jelas terkait wewenang pemerintah untuk melakukan pemutusan akses sosial media maupun memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses. 11. Bahwa selanjutnya, Pemohon IV merupakan warga negara Indonesia yang aktif menggunakan sosial media serta aktif mengunggah berbagai konten dalam sosial media Pemohon
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
pendapat berbeda (dissenting opinion) yang disampaikan oleh YM. Hakim Konstitusi Suhartoyo dan YM. Hakim Konstitusi Saldi Isra, yang pada pokoknya memberikan pemaknaan mengenai Pasal 40 ayat (2b) UU Nomor 11 Tahun 2008 yang seharusnya dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai, sebagai berikut: “Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum setelah mengeluarkan atau disertai penjelasan tertulis/digital”. 45. Bahwa selanjutnya, Nurus Zaman dalam artikel ilmiahnya yang berjudul Peran Dissenting Opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi: Perspektif 43 Hakim dan Penafsiran Hukum: Jurnal Konstitusi Volume 21 Issue 3, September 2024 berpendapat bahwa : “... Meskipun dissenting opinion dicantumkan dalam naskah putusan, yang diterapkan secara definitif tetaplah putusan mayoritas hakim. Pandangan lain yang lebih kritis menyatakan bahwa putusan yang diambil dengan selisih satu suara hakim seharusnya tidak diputuskan oleh majelis hakim, melainkan dikembalikan kepada legislatif sebagai bagian dari open legal policy. ...” (vide Halaman 489, Bukti P-18) 46. Bahwa selanjutnya, Sunny Ummul Firdaus, dkk. dalam artikel ilmiahnya yang berjudul Peran Dissenting Opinion Hakim Konstitusi Dalam Pembaharuan Hukum Nasional (The Role of Dissenting Opinion of Constitutional Judges in National Legal Reform): Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 20 No. 1, Maret 2020: 1-10 berpendapat bahwa : “... Opini hakim disenter adalah bukti konkret bahwa hakim konstitusi menafsirkan berdasarkan latar belakangnya yang seorang ahli. Argumentasi yang disampaikan selalu berkenaan dengan penafsirannya secara individu terhadap suatu perkara. ...” (Vide : Halaman 7, Bukti P-24) Selanjutnya, “... Kendati saat ini tidak bersifat mengikat, namun dissenting opinion berisi pengetahuan hakim yang digali dari pengalamannya di bidang konstitusi dan ketatanegaraan. Oleh sebab itu, penulis menilai bahwa opini hakim disenter merupakan bagian dari expert opinion, yang dapat menjadi kunci dalam perkembangan hukum di Indonesia. ...” (Vide : Halaman 7, Bukti P-24) 47. Bahwa selanjutnya, para Pemohon menilai Putusan MK Nomor 81/PUU- XVIII/2020 merupakan acuan utama pengajuan permohonan a quo. Bahwa selanjutnya, setelah diterbitkannya Putusan MK Nomor 81/PUU-XVIII/2020 pada tanggal 27 Oktober 2021, telah dilakukan perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 yakni UU Nomor 1 Tahun 2024, akan tetapi, pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam Putusan MK Nomor 81/PUU-XVIII/2020 tidak dijadikan pertimbangan oleh para pembentuk undang-undang. Bahwa hal ini mencerminkan tidak adanya itikad baik pemerintah menerapkan prinsip (open legal-policy) dalam tahap penyusunan perubahan kedua dan ketiga UU ITE, meskipun para Pemohon menyadari tidak adanya kekuatan hukum dari dissenting opinion, namun, para Pemohon menyoroti ketidakpedulian pembentuk undang-undang terhadap dissenting opinion yang merupakan pendapat ahli dalam hal ini hakim konstitusi terhadap norma a quo. 44 48. Bahwa pembentuk undang-undang tidak memerhatikan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di mana sebuah undang-undang harus memerhatikan kedayagunaan dan kehasilgunaannya. Dengan tidak mempertimbangkan dissenting opinion dalam Putusan MK Nomor 81/PUU-XVIII/2020, pembentuk undang-undang dalam merumuskan perubahan pertama dan perubahan kedua UU ITE tetap memberikan kewenangan absolut kepada pemerintah untuk melakukan pemutusan akses. 49. Bahwa dissenting opinion dalam Putusan MK Nomor 81/PUU-XVIII/2020 tidak dapat diposisikan sebagai putusan yang mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana amar Putusan Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, keberadaan dissenting opinion memiliki arti penting dalam perkembangan hukum konstitusi karena memuat argumentasi yuridis alternatif yang lahir dari proses deliberasi hakim konstitusi. Literatur hukum bahkan menempatkan dissenting opinion sebagai salah satu sumber referensi bagi pembaharuan hukum dan perkembangan penalaran konstitusional di masa mendatang. 50. Bahwa oleh karenanya, ketika pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap norma yang sebelumnya telah menjadi objek pengujian konstitusional dan di dalam putusan tersebut terdapat dissenting opinion yang secara substantif mengemukakan persoalan konstitusional terhadap norma bersangkutan, setidak-tidaknya pendapat tersebut relevan untuk dijadikan bahan evaluasi dalam proses pembentukan undang-undang. E. Urgensi Kontrol Yudisial Terhadap Kewenangan Pemutusan Akses Sebagai Bentuk Perlindungan Hak Konstitusional 51. Bahwa para Pemohon tidak menafikan kewenangan Pemerintah dalam melakukan pemutusan akses, namun, diperlukan batasan yang jelas terhadap kewenangan tersebut untuk memberikan porsi yang setara antar kelembagaan dalam hal ini eksekutif dan yudikatif. 52. Bahwa para Pemohon telah mencari, meneliti, dan menemukan prosedur “Pemutusan Akses” sebagaimana diatur dalam Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP Baru), yang pada pokoknya, berbunyi: 45 Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (1) Pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim. (2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri. (3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya dilakukan Pemblokiran minimal meliputi: a. uraian tindak pidana yang sedang diproses; b. dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang diproses dan sumber perolehan dasar atau fakta tersebut; dan c. bentuk dan tujuan Pemblokiran yang akan dilakukan terhadap masing-masing objek yang akan diblokir.
Kata Kunci
kewenangan pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum
