Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi

Perkara 31/PUU-XXIII/2025 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 14 Mei 2025

Pemohon

Muhammad Fadhil Arief, S.E. selaku Bupati Kabupaten Batanghari dan Rahmad Hasrofi, S.E. selaku Ketua DPRD Kabupaten Batanghari

Amar Putusan

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan kata “Batanghari” dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6958) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”Batang Hari”, sehingga ditulis menjadi “Batang Hari”; 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Perubahan Frasa Kabupaten “Batang Hari” menjadi Kabupaten “Batanghari” dan perubahan Tanggal, Bulan dan tahun Pembentukan Kabupaten Batang Hari