Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Tanggal Putusan: 4 Desember 2024
Pemohon
PT. Imperium Happy Puppy dan Santoso Setyadji
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
322
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
58 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757, selanjutnya disebut UU 1/2022) terhadap
UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang menguji permohonan a
quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
323
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, serta syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
324
mengenai kedudukan hukum para Pemohon, yang apabila dirumuskan Mahkamah
adalah sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo adalah
Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 58 UU 1/2022, yang rumusannya
sebagai berikut:
Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022:
“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh
persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).”
Penjelasan Pasal 58 UU 1/2022:
“Cukup jelas.”
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I, PT Imperium Jaya Sentosa, adalah badan hukum privat
berdasarkan Akta Perjanjian Waralaba Nomor 30, bertanggal 25 Januari 2014,
yang dibuat oleh Ribka Avie Alreta, S.H., M.Kn., Notaris di Sidoarjo [vide bukti
P I-41] serta sebagai pembayar pajak atau wajib pajak [vide Bukti P I-43], yang
memiliki sistem bisnis dalam bidang rumah bernyanyi keluarga atau karaoke
keluarga dengan merek jasa “HAPPY PUPPY” dan juga sebagai pemegang
saham pada perseroan lainnya pada karaoke keluarga HAPPY PUPPY [vide
Bukti P I-42]. Pemohon I menerapkan konsep waralaba kepada pihak lain yang
hendak melakukan investasi pada usaha yang sejenis dengan merek HAPPY
PUPPY [vide Bukti P I-41] dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan
Nomor 9120407212627, bertanggal 12 Januari 2024 [vide Bukti P I-9];
4. Bahwa Pemohon II menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga
negara Indonesia [vide Bukti P II-1] yang berprofesi sebagai wiraswasta dan
juga sebagai pelaku usaha jasa karaoke keluarga berbentuk orang
perseorangan yang secara hukum telah memiliki NIB Nomor 9120507162824,
bertanggal 30 September 2022 [vide Bukti P II-4] dan sebagai pembayar pajak
(tax payer) [vide bukti P II-35];
5. Bahwa pemberlakuan norma Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 sangat merugikan
325
hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II karena membebankan pelaku
usaha dengan pajak lebih tinggi, yakni tarif batas bawah sebesar 40% (empat
puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen). Terlebih, dalam
UU 1/2022 tidak ada pengklasifikasian/penggolongan jenis hiburan karaoke.
Padahal dalam praktik kegiatan usaha karaoke dan dengan merujuk pada
peraturan-peraturan daerah yang ada, secara faktual jasa hiburan karaoke
terbagi dalam beberapa jenis/ klasifikasi yang berbeda dari segi konsep, maksud
dan tujuan, pelayanan, dan market yang disasar;
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon I dan Pemohon II dalam
menjelaskan perihal kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon I adalah
badan hukum privat, sebagai pembayar pajak atau wajib pajak [vide Bukti P I-43],
serta Pemohon II adalah benar sebagai perorangan warga negara Indonesia [vide
Bukti P II-1] dan sebagai pembayar pajak (tax payer) [vide bukti P II-35]. Pemohon I
dan Pemohon II telah menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual dialaminya sebagai wajib pajak karena dibebankan untuk
membayar pajak yang lebih tinggi, yakni sebesar 40% (empat puluh persen) dan
paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen). Selain itu, Pemohon I dan Pemohon II
telah dapat menguraikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional yang dimilikinya dengan berlakunya norma
Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 58 UU 1/2022 yang dimohonkan pengujian.
Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka
anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak lagi terjadi. Dengan demikian,
terlepas dari
Kata Kunci
Perubahan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (Karaoke)
