Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Perkara 31/PUU-XX/2022 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 31 Mei 2022

Tanggal Registrasi: 2022-03-08

Pemohon

H. Hasanuddin, S. HUT

Majelis Hakim

Enny Nurbaningsih (K) Wahiduddin Adams (A) Saldi Isra (A) Syukri Asyari (PP)

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

penggantian, pemberhentian, pimpinan DPRD