Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Tanggal Putusan: 31 Mei 2022
Tanggal Registrasi: 2022-03-08
Pemohon
H. Hasanuddin, S. HUT
Majelis Hakim
Enny Nurbaningsih (K) Wahiduddin Adams (A) Saldi Isra (A) Syukri Asyari (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD 1945;
20
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587, selanjutnya disebut UU 23/2014) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
21
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan uraian ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 112 ayat (4) UU 23/2014
sepanjang frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” yang selengkapanya
berbunyi, “Ketua dan wakil ketua DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan
Menteri.”;
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang saat ini
merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Kalimantan Timur Fraksi Partai Golkar Periode 2019-2024 yang telah
mendapatkan Surat Persetujuan Ketua Umum dan Sekjen DPP Partai Golkar
Nomor B-600/GOLKAR/VI/2021 bertanggal 16 Juni 2021 atas Pergantian Antar
Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-
2024 dan Surat Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun
2021 bertanggal 2 November 2021 tentang Penggantian Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Penetapan Calon
Pengganti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Sisa Masa jabatan 2019-2024;
3. Bahwa terhadap keputusan tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah
menyampaikan surat Nomor 160/II.1-1407/Set-DPRD yang ditujukan kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur bertanggal 16
November 2021 tentang Usul Penggantian Ketua dan Penetapan Calon
22
Pengganti Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sisa Masa Jabatan 2019-
2024;
4. Bahwa surat tersebut diterima Kementerian Dalam Negeri pada 3 Februari
2022. Menurut Pemohon dengan tidak adanya kejelasan kabar kelanjutan dan
tindak lanjut dari Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) untuk menerbitkan suatu keputusan terhadap diri Pemohon yang
bersifat deklaratif telah menimbulkan kekhawatiran bagi Pemohon bahwa akan
berdampak potensial dengan penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi
adanya kerugian konstitusional bagi Pemohon dengan anggapan Mendagri
akan menilai kembali atau mempertimbangkan kembali Usul Penggantian Ketua
dan Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa
masa jabatan 2019-2024 yang pada akhirnya dapat saja terjadi Mendagri
mengambil keputusan yang tidak deklaratif dengan cara membuat keputusan
yang tidak sejalan dengan keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur di atas;
5. Bahwa menurut Pemohon, belum diresmikannya Pemohon oleh Mendagri
sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan periode
2019- 2024 yang merupakan hak Pemohon karena berlakunya Pasal 112 ayat
(4) UU 23/2014 sepanjang frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri”. Oleh
karena itu Pemohon menilai keadaan demikian tentunya belum memenuhi rasa
keadilan dan kepastian hukum yang seharusnya dijamin sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian penjelasan Pemohon dalam
menerangkan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah dalam kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
saat ini merupakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Fraksi Partai Golkar
periode 2019-2024, Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik kerugian
hak konstitusionalnya yang menurut anggapan Pemohon terjadi, yaitu hak untuk
mendapatkan kepastian hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Menurut Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 112 ayat (4) UU 23/2014
sepanjang frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” akan menyebabkan
Mendagri menilai kembali atau mempertimbangkan kembali usul Penggantian Ketua
dan Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa
jabatan 2019-2024. Padahal Pemohon telah mendapatkan persetujuan dari
partainya in casu Partai Golkar dan telah ada keputusan dari DPRD Provinsi
23
Kalimantan Timur atas Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi
Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024. Berdasarkan pertimbangan
tersebut, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil permohonan Pemohon
perihal inkonstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo
Kata Kunci
penggantian, pemberhentian, pimpinan DPRD
