Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap UUD 1945

Perkara 31/PUU-XII/2014 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 11 Maret 2015

Tanggal Registrasi: 2014-03-13

Pemohon

Isman Ismail Asso kuasa kepada Habel Rumbiak., S.H., SpN

Majelis Hakim

Ahmad Fadlil Sumadi (K) Maria Farida Indrati (A) Muhammad Alim (A), Dewi Nurul Savitri (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Majelis Hakim Rapat Permusyawaratan Hakim (28 Oktober 2014): - [[Hamdan Zoelva]] (Ketua), [[Arief Hidayat]], [[Maria Farida Indrati]], [[Muhammad Alim]], [[Ahmad Fadlil Sumadi]], [[Anwar Usman]], [[Patrialis Akbar]], [[Aswanto]], dan [[Wahiduddin Adams]] Sidang Pleno (11 Maret 2015): - [[Arief Hidayat]] (Ketua), [[Anwar Usman]], [[Maria Farida Indrati]], [[Muhammad Alim]], [[Patrialis Akbar]], [[Wahiduddin Adams]], [[Aswanto]], dan [[Suhartoyo]] - Panitera Pengganti: Dewi Nurul Savitri ## Constitutional Analysis ### Batu Uji (Dasar Pengujian Konstitusional) - [[Pasal 18B ayat (2) UUD 1945]] - Pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya - [[Pasal 28I ayat (3) UUD 1945]] - Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman ### Doktrin yang Diterapkan - **Kebijakan Hukum Terbuka** (*Opened Legal Policy*): Metode pemberian suara dalam Pemilu merupakan ranah kewenangan pembentuk undang-undang - **Pengakuan Hak Adat Bersyarat**: Sistem noken diakui secara kasuistis, terbatas pada tempat dan waktu tertentu ## Related Cases ### Putusan Terdahulu tentang Sistem Noken - [[47-81/PHPU.A-VII/2009]] - Putusan pertama yang mengakui sistem noken - [[19/PHPU.D-IX/2011]] - Penerapan mutatis mutandis - [[3/PHPU.D-X/2012]] - Pengakuan hak adat dalam Pemilu - [[14/PHPU.D-XI/2013]] - Keterangan Majelis Rakyat Papua - [[06-32/PHPU-[[DPD]]/XII/2014]] - Administrasi sistem noken - [[1/PHPU.PRES-XII/2014]] - Sistem noken dalam Pilpres - [[81/PUU-VIII/2010]] - Demokrasi langsung dan tidak langsung