Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 31/PUU-XI/2013 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 3 April 2014

Tanggal Registrasi: 2013-03-11

Pemohon

Ramdansyah, S.S., S.Sos.,S.H., MKM

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Anwar Usman Rizki Amalia

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Penyelenggara Pemilihan Umum;Ramdansyah; DKPP; KPU, Bawaslu; Election law-Indonesia, Local Elections-Indonesia-Jakarta-2012, Election Monitoring-Indonesia, General Elections Supervisory Body-Indonesia, Local Elections Supervisory Committee-Jakarta-Indonesia, The Elections Organizers Ethics Council-Indonesia,Dismissal-2012, The Elections Organizers Ethics Council-Indonesia-Decision-2013, Pemilihan Umum Pemilihan Umum Kepala Daerah