Pemohon
Ir. Eddie Widiono Suwondho, M.Sc
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Anwar Usman Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 6 huruf a dan Penjelasan Pasal 6 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
45
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250, selanjutnya disebut
UU KPK), yang menyatakan:
Pasal 6 huruf a UU KPK:
“Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas: (a) koordinasi dengan
instansi
yang
berwenang
melakukan
pemberantasan
tindak
pidana
korupsi...;”
Penjelasan Pasal 6 UU KPK:
“Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” termasuk Badan
Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan,
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, Inspektorat pada
Departemen atau Lembaga Pemerintah Non-Departemen”
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
46
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 6 huruf a dan Penjelasan Pasal 6 UU KPK terhadap
UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh
karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
47
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf
[3.5]
dan
paragraf
[3.6]
di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo sebagai berikut:
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak-hak konstitusional yang
dijamin konstitusi untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil dalam naungan negara hukum sebagaimana dimaksud
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
[3.9]
Menimbang bahwa Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya sebagaimana dimaksudkan di atas dirugikan oleh berlakunya
Pasal 6 huruf a dan Penjelasan Pasal 6 UU KPK, karena Pemohon telah diadili
dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor, yang didasarkan atas
hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) dalam bentuk Laporan Hasil Penghitungan Kerugian
Keuangan Negara (LHPKKN). Hal ini menurut Pemohon menyebabkan hilangnya
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil terhadap diri
Pemohon karena LHPKKN tersebut menurut Pemohon bukan merupakan
48
kewenangan BPKP. Akibat dari LHPKKN ini, Pemohon ditetapkan sebagai
Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK);
[3.10]
Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan dalil kerugian yang telah
dialami oleh Pemohon dikaitkan dengan hak konstitusional Pemohon, menurut
Mahkamah, terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Pasal 6 huruf a dan Penjelasan Pasal 6 UU KPK yang
dimohonkan pengujian, sehingga Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengujian norma a quo;
[3.11]
Menimbang
bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan
a quo
maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
Pendapat Mahkamah
Dalam Provisi
[3.12]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mengajukan
permohonan provisi yang pada pokoknya memohon agar Mahkamah Konsitutisi
menerbitkan putusan provisi yang memerintahkan kepada KPK untuk
menghentikan, atau sekurang-kurangnya menunda
pemeriksaan perkara
Pemohon di Mahkamah Agung dan mencabut atau setidak-tidaknya menunda
berlakunya surat keputusan pencegahan ke luar negeri terhadap Pemohon
beserta
perpanjangannya
sampai
dengan
adanya
putusan
Mahkamah
Konstitusi dalam perkara a quo yang berkekuatan hukum tetap. Menurut
Mahkamah, permohonan putusan provisi a quo tidak tepat menurut hukum
karena tidak terkait langsung dengan pokok permohonan a quo dengan
beberapa alasan:
(i)
dalam pengujian Undang-Undang (judicial review), putusan Mahkamah
hanya menguji norma abstrak, tidak mengadili kasus konkret seperti
memerintahkan KPK untuk menghentikan atau menunda pemeriksaan
49
perkara di Mahkamah Agung dan mencabut atau menunda berlakunya
surat pencegahan;
(ii) putusan Mahkamah tentang norma dalam perkara Pengujian Undang-
Undang (judicial review) bersifat erga omnes;
(iii) putusan Mahkamah bersifat prospektif sesuai dengan ketentuan Pasal
58 UU MK serta Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang- Undang;
Berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah permohonan
provisi Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[3.13]
Menimbang ba
Kata Kunci
Tindak Pidana Korupsi; instansi yang berwenang; Badan Pemeriksa Keuangan; Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan; Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara; Inspektorat; Departemen; Lembaga Pemerintah Non-Departemen; Roll Out Customer Information System; Badan Usaha Milik Negara; Badan Usaha Milik Daerah; Penilaian kerugian keuangan negara; delegasi; Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; good corporate governance; wajar tanpa perkecualian; Mulia Nasution; Tim Counterpart; Sri Mulyani; Bagir Manan; Kuntana Magnar; Tenaga Ahli; Imigrasi; audit investigatif; Putusan
Sela