Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 31/PUU-X/2012 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 23 Oktober 2012

Tanggal Registrasi: 2012-03-21

Pemohon

Ir. Eddie Widiono Suwondho, M.Sc

Majelis Hakim

Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Anwar Usman Ery Satria Pamungkas

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Tindak Pidana Korupsi; instansi yang berwenang; Badan Pemeriksa Keuangan; Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan; Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara; Inspektorat; Departemen; Lembaga Pemerintah Non-Departemen; Roll Out Customer Information System; Badan Usaha Milik Negara; Badan Usaha Milik Daerah; Penilaian kerugian keuangan negara; delegasi; Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; good corporate governance; wajar tanpa perkecualian; Mulia Nasution; Tim Counterpart; Sri Mulyani; Bagir Manan; Kuntana Magnar; Tenaga Ahli; Imigrasi; audit investigatif; Putusan Sela