Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Tanggal Putusan: 10 Maret 2011
Tanggal Registrasi: 2010-05-06
Pemohon
Pemohon : H. Khairul Effendi (Bupati Belitung Timur) Kuasa Pemohon : M. A. Iskandar Z, S.H., dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki H. M. Arsyad Sanusi Hamdan Zoelva Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
menguji konstitusionalitas Pasal 58 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun
16
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844,
selanjutnya disebut UU 12/2008) terhadap Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut
UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076,
selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.4] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian
Pasal 58 huruf e UU 12/2008 yang menyatakan, ”Calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
a. ... ;
b. ... dst;
17
e.sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh
dari tim dokter”;
[3.5] Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian Undang-
Undang in casu UU 12/2008 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam Pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.7]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
18
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh:
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak memajukan
dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat bangsa dan negara”;
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum”;
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”;
secara aktual dan potensial dirugikan akibat diberlakukannya ketentuan Pasal 58
huruf e UU 12/2008;
[3.9] Menimbang bahwa terhadap pasal-pasal tersebut, Pemohon mendalilkan
hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
[3.9.1] Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang ingin mencalonkan
19
diri dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Belitung
Timur Tahun 2010. Akan tetapi berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Belitung Timur Nomor: 25/KEP/KPU.BELTIM/V/2010, tertanggal 1 Mei
2010 telah dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Belitung Timur Tahun 2010;
[3.9.2] Bahwa keputusan tersebut didasarkan pada Hasil Penilaian Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung Timur Tahun 2010, Nomor
01/IV/2010, tertanggal 8 April 2010, yang dikeluarkan oleh Direktorat Kesehatan
Angkatan Darat, RSPAD Gatot Soebroto yang menyatakan dari temuan
pemeriksaan tidak ditemukan disabilitas pada kesehatan kejiwaan Pemohon tetapi
pada kesehatan jasmani ditemukan disabilitas (lapang pandang penglihatan kedua
mata sangat sempit: 6 derajat) (vide Bukti P-7);
[3.9.3] Bahwa Pasal 58 huruf e UU 12/2008 sangat merugikan Pemohon dalam
pencalonan Bupati Belitung Timur untuk periode kedua Tahun 2010-2015.
Pemohon menilai Pasal 58 huruf e UU 12/2008 bertentangan dengan Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945;
[3.10]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah berpendapat
bahwa Pemohon prima facie telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
standing) dalam permohonan a quo;
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon prima facie mempunyai
kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon, maka
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan Pokok Permohonan;
Pokok Permohonan
[3.12] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan
permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat,
DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”, Mahkamah tidak harus
20
mendengar keterangan DPR, DPD, dan/atau Presiden dalam melakukan pengujian
atas suatu Undang-Undang. Oleh karena posisi hukum yang dipersoalkan dalam
permohonan sudah jelas Mahkamah memandang tidak perlu mendengar
keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan keterangan Presiden, sehingga
Mahkamah langsung memutus perkara a quo;
[3.13]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mengajukan
pengujian materiil Pasal 58 huruf e UU 12/2008 yang menyatakan, ”Calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang
memenuhi syarat:
a. ... ;
b. ... dst;
e.sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh
dari tim dokter”;
Oleh karena itu, Pemohon memohon agar materi muatan Pasal 58 huruf e UU
12/20
Kata Kunci
Pemerintah Daerah; Kepala Daerah; Pemilihan Umum Kepala Daerah; Bupati; Calon Kepala Daerah; syarat calon kepala daerah; syarat kesehatan; sehat jasmani dan rohani; pemeriksaan medis; Rumah Sakit Umum Daerah
