Pemohon
Pemohon : Johan Fredrik Let Let., dkk Kuasa : H. Sapriyanto Refa, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna, MH. Prof.HAS.Natabaya, LLM. Dr. Hardjono, MCL. Eddy Purwanto, SH. 10 Des. 2007
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa, pada pokoknya, maksud dan tujuan permohonan
para Pemohon yaitu Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III adalah agar
Mahkamah Konstitusi (untuk selanjutnya disebut Mahkamah) menyatakan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di
Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 97,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4747, yang selanjutnya
disebut UU Kota Tual) bertentangan baik secara formil maupun materiil dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang selanjutnya
disebut UUD 1945) dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
Adapun dalil yang diajukan para Pemohon:
(1) UU Kota Tual pembentukannya tidak sesuai dengan Pasal 20 UUD 1945
karena dibentuk oleh lembaga yang bukan pembentuk undang-undang menurut
UUD 1945;
(2) UU Kota Tual pembentukannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18
ayat (1) UUD 1945 yang harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437);
(3) UU Kota Tual pembentukannya tidak sesuai dengan Pasal 22A UUD 1945
yang harus dibaca dalam satu kesatuan dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
(4) UU Kota Tual merugikan hak konstitusional kesatuan masyarakat hukum adat,
yang diwakili oleh para Pemohon, sebagaimana dijamin oleh Pasal 18B UUD
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memeriksa pokok permohonan, terlebih
dahulu Mahkamah harus menentukan dua hal sehubungan dengan permohonan
para Pemohon, yaitu:
152
(1) Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
(2) Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk bertindak selaku
Pemohon dalam permohonan a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa Pasal 24C UUD 1945 menyatakan, ”Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.” Selanjutnya, Pasal 24C
UUD 1945 tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316, yang selanjutnya disebut UU MK);
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian
undang-undang in casu UU Kota Tual terhadap UUD 1945, maka permohonan
a quo termasuk dalam lingkup kewenangan Mahkamah untuk memeriksa,
mengadili, dan memutusnya.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang, berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, syarat Pemohon
untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
adalah bahwa Pemohon haruslah termasuk dalam salah satu dari subjek hukum
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
153
[3.6]
Menimbang bahwa di samping harus termasuk salah satu kelompok
subjek hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK di atas,
Pemohon wajib pula menguraikan dengan jelas anggapannya bahwa dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji, Pemohon telah atau
akan mengalami kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional.
[3.7] Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 06/PUU-III/2005
dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 serta putusan-putusan berikutnya telah
menetapkan 5 (lima) syarat bagi adanya kerugian dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, yaitu:
(a) adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
(b) hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang;
(c) kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang berdasarkan
penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi;
(d) ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional
Pemohon dan undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
(e) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.8]
Menimbang bahwa dalam permohonan a quo, Pemohon I, Pemohon II,
dan Pemohon III masing-masing menyatakan dirinya bertindak dalam kedudukan
dan jabatannya selaku Kepala Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Pemohon I,
Abdul Hamid Rahayaan, sebagai Kepala Kesatuan Masyarakat Hukum Adat,
mewakili dan atas nama Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Lor Lim (Lim Itel) di
Desa Feer, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.
Pemohon II, Gasim Renuat, sebagai Kepala Kesatuan Masyarakat Hukum Adat,
mewakili dan atas nama Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Ratschap Dullah,
berkedudukan di Desa Dullah, Kecamatan Dullah Utara, Kabupaten Maluku
Tenggara. Pemohon III, Abdul Gani Refra, mewakili dan atas nama Kesatuan
Masyarakat Hukum Adat Ratschap Lo Ohoitel berkedudukan di Desa Nerong,
154
Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. Dengan demikian, para
Pemohon dalam permohonan a quo mendasarkan kedudukan hukumnya sebagai
“kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1)
huruf b UU MK, yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
telah dirugikan oleh berlakunya UU Kota Tual;
[3.9]
Menimbang bahwa setelah memperhatikan uraian pada paragraf [3.5]
sampai dengan [3.8] di atas, maka baik untuk keperluan pembuktian kualifikasi
Pemohon sebagai kesatuan masyarakat hukum adat – sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) UU MK – maupun untuk membuktikan kerugian hak
konstitusional Pemohon sebagai akibat diberlakukannya UU Kota Tual, Mahkamah
memandang perlu mendengar keterangan sejumlah pihak. Pihak-pihak dimaksud
adalah Gubernur Maluku, DPRD Provinsi Maluku, Bupati Maluku Tenggara, DPRD
Kabupaten Maluku Tenggara, Presiden (Pemerintah), Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
[3.10]
Menimbang bahwa, pada persidangan tanggal 30 Januari 2008,
Mahkamah telah mendengar keterangan Gubernur Maluku, DPRD Provinsi
Maluku, Bupati Maluku Tenggara dan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara,
sebagaimana selengkapnya telah dimuat pada bagian Duduk Perkara Putusan
ini, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
[3.10.1] Keterangan Gubernur Maluku
a. Bahwa mengenai asas pembentukan UU Kota Tual berpedoman pada kelima
asas dari ketujuh asas yang disyaratkan di dalam undang-undang, yaitu:
• Asas Pembentukan;
• Asas Kelembagaan atau Organ Pembentukan yang tepat;
• Asas Dapat Dilaksanakan;
• Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan;
• Asas Keterbukaan.
b. Bahwa pembentukan Kota Tual juga mendapat dukungan dari para pemimpin
adat yaitu adanya dukungan para Raja (Rat) Kabupaten Maluku Tenggara. Hal
155
ini sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 129
Tahun 2000 yang menyatakan tentang adanya kemauan politik dari masyarakat
sebagai salah satu prosedur pembentukan daera
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Pembentukan Kota Tual; Maluku Tenggara; Masyarakat Hukum Adat; pemekaran Kabupaten Maluku Tenggara; Pasal 18 ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945; Pasal 18B ayat (2) Perubahan Kedua UUD 1945; Pasal 20 ayat (1) Perubahan Kesatu UUD 1945; Pasal 22A Perubahan Kedua UUD 1945; pembentukan kota Tual; pemekaran kota Tual; ohoy; kay; kapitan; ratschap; Ronald Zelfianus Titahelu; petuanan; Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000; Bupati Maluku Tenggara; kesatuan masyarakat hukum adat; hak tradisional; Kepala Kesatuan Masyarakat Hukum Adat