Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2013

Perkara 31/PHPU.D-XI/2013 PHPU -

Tanggal Putusan: 25 April 2013

Tanggal Registrasi: 2013-04-10

Pemohon

Jalian, S.Sos dan Drs. Hamdan Harun, M.Si (Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon : 1. Hasan, S.H; dan 2. Agus Hendri, S.H

Majelis Hakim

M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Anwar Usman Ida Ria Tambunan

Amar Putusan

ditolak seluruhnya

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemilihan Umum Kepala Daerah; Kabupaten Kayong Utara; Jalian; Hamdan Harun; menolak untuk seluruhnya;