Pemohon
Pemohon : Arif Afandi dan Adies Kadir Kuasa Pemohon : Abdul Salam , S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kota Surabaya
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Hamdan Zoelva Hani Adhani
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor
31/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 30 Juni 2010, Termohon telah melaksanakan
pemungutan suara ulang di Kecamatan Bulak, Kecamatan Semampir,
Kecamatan
Krembangan,
Kecamatan
Rungkut,
Kecamatan
Sukolilo,
Kelurahan Putat Jaya yang berada di Kecamatan Sawahan dan Kelurahan
Wiyung yang berada di Kecamatan Wiyung dan penghitungan suara ulang pada
seluruh kotak suara di Kota Surabaya pada tanggal 1 dan 2 Agustus 2010
sebagaimana
dinyatakan
oleh
Termohon
dalam
Laporan
Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang dan Perhitungan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 (Atas Putusan MK
RI Nomor 31/PHPU.D-VIII/2010), yang selanjutnya Termohon telah melaksanakan
4
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan
Surat Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 (Atas Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor
31/PHPU.D-VIII/2010) sebagaimana dinyatakan oleh Termohon dalam Surat
Komisi
Pemilihan
Umum
Kota
Surabaya
Nomor
147/KPU-Kota-
014.329945/VIII/2010 bertanggal 6 Agustus 2010 perihal Laporan Pelaksanaan
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 31/PHPU.D-VIII/2010;
[3.2] Menimbang bahwa sesuai Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Surabaya
di Tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan Tahun 2010 [sebagai pelaksanaan
putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 31/PHPU.D-VIII/2010
tanggal 30 Juni 2010, Model DA-KWK] dengan berdasarkan Sertifikat Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 di Panitia Pemilihan Kecamatan dan
Rincian Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 di Panitia Pemilihan Kecamatan [sebagai
pelaksanaan
putusan
Mahkamah
Konstitusi
Republik
Indonesia
Nomor
31/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 30 Juni 2010, Model DA-1 KWK], serta berdasarkan
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Surabaya di Tingkat Kota Oleh Komisi
Pemilihan Umum Kota Surabaya [sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor 31/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 30 Juni 2010,
Model DB-KWK], hasil pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang
adalah sebagai berikut:
No.
Nama Pasangan
Calon Kepala
Daerah dan Wakil
Kepala Daerah
Jumlah Suara Sah
DR. H. Bagio
Fandi Sutadi,
SH., M.Si., &
Mazlan
Mansur, SE.
Ir.
H.
Fandi
Utomo & Kol.(P).
Yulius Bustami
Arif
Afandi
&
Adies Kadir
Ir.
Tri
Rismaharini,
MT., & Drs. Bambang
Dwi Hartomo, M.Pd.
Fitradjaja
Purnama
&
Naen Soeryono
1
Kecamatan
Bulak
141
429
4.263
4.794
103
5
2
Kecamatan
Krembangan
512
1.188
11.789
13.469
513
3
Kecamatan
Sukolilo
376
1.138
7.292
14.608
316
4
Kecamatan
Rungkut
358
985
9.854
15.762
279
5
Kecamatan
sawahan
4.486
4.480
23.139
34.730
3.861
6
Kecamatan Wiyung
813
2.156
7.941
9.278
811
7
Kecamatan Karang
Pilang
1.442
3.101
9.580
8.377
1.592
8
Kecamatan
Semampir
794
1.802
24.238
17.303
432
9
Kecamatan
Wonocolo
1.391
4.197
10.896
9.003
1.164
10
Kecamatan
Wonokromo
5.480
5.164
20.595
17.688
5.881
11
Kecamatan
Tegalsari
2.741
3.942
10.840
12.877
2.346
12
Kecamatan
Genteng
1.011
2.127
6.802
8.479
961
13
Kecamatan
Gubeng
4.402
5.710
14.690
20.889
4.531
14
Kecamatan
Tambaksari
4.043
8.367
25.623
33.126
3.826
15
Kecamatan
Jambangan
988
2.063
6.527
5.968
750
16
Kecamatan
Simokerto
2.639
4.504
10.613
9.710
1.431
17
Kecamatan Pabean
Cantian
3.478
3.997
8.727
7.650
1.181
18
Kecamatan
Bubutan
3.135
4.334
13.389
12.081
1.966
19
Kecamatan Tandes
1.811
4.537
13.687
11.000
1.723
20
Kecamatan
Kenjeran
2.434
8.053
14.660
14.020
1.774
21
Kecamatan
Lakasantri
872
3.293
6.270
5.577
1.425
22
Kecamatan
Benowo
748
2.674
5.995
7.379
605
6
23
Kecamatan
Gayungan
477
2.362
5.140
5.595
829
24
Kecamatan
Tenggilis Mejoyo
1.348
2.828
6.963
7.903
670
25
Kecamatan
Gunung Anyar
1.133
3.227
5.100
7.036
540
26
Kecamatan Mulyo
rejo
1.150
3.681
7.251
13.387
871
27
Kecamatan
Sukomanunggal
1.207
3.687
11.248
16.191
1.260
28
Kecamatan
Asemrowo
842
3.001
5.022
3.388
712
29
Kecamatan Pakal
643
3.514
4.670
6.285
368
30
Kecamatan
Sambikerep
904
3.751
6.758
6.072
1.278
31
Kecamatan Dukuh
Pakis
919
1.444
8.272
7.847
1.460
Dengan demikian, total jumlah suara sah seluruh pasangan calon adalah:
No.
Nama Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala
Daerah
Jumlah Suara Sah
1
Dr. H. Bagio Fandi Sutadi, SH.,
M.Si., dan Mazlan Mansur, SE.
52.718
2
Ir. H. Fandi Utomo dan Kol.(P).
Yulius Bustami
105.736
3
Arif Afandi dan Adies Kadir
327.834
4
Ir. Tri Rismaharini, MT., dan
Drs. Bambang Dwi Hartomo,
M.Pd.
367.472
5
Fitradjaja Purnama dan Naen
Soeryono
45.459
[3.3] Menimbang bahwa dengan demikian total jumlah suara sah Pemilukada
Kota Surabaya adalah hasil Penghitungan Suara Ulang pada seluruh kotak suara
di Kota Surabaya dan hasil Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Bulak,
Kecamatan Semampir, Kecamatan Krembangan, Kecamatan Rungkut,
Kecamatan Sukolilo, Kelurahan Putat Jaya yang berada di Kecamatan
7
Sawahan dan Kelurahan Wiyung yang berada di Kecamatan Wiyung, sebagai
berikut:
a. Pasangan Calon DR. H. Bagio Fandi Sutadi, SH., M.Si., dan Mazlan Mansur,
SE., sebanyak 52.718 (lima puluh dua ribu tujuh ratus delapan belas) suara
atau 5,9% dari suara sah Kota Surabaya;
b. Pasangan Calon Ir. H. Fandi Utomo dan Kol. (P) Yulius Bustami, sebanyak
105.736 (seratus lima ribu tujuh ratus tiga puluh enam) suara atau 11,8% dari
suara sah Kota Surabaya;
c. Pasangan Calon Arif Afandi dan Adies Kadir, sebanyak 327.834 (tiga ratus
dua puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh empat) suara atau 36,4% dari
suara sah Kota Surabaya;
d. Pasangan Calon Ir. Tri Rismaharini, MT., dan Drs. Bambang Dwi Hartono,
M.Pd., sebanyak 367.472 (tiga ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus tujuh
puluh dua) suara atau 40,9% dari suara sah Kota Surabaya;
e. Pasangan Calon Fitradjaja Purnama dan Naen Soeryono, sebanyak 45.459
(empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh sembilan) suara atau 5% dari
suara sah Kota Surabaya;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, mengingat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4316), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
8
4.
Kata Kunci
Arif Afandi; Adies Kadir; Tri Rismaharini; Bambang Dwi Hartono; Perselisihan Hasil; Pemilihan Umum; Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Kota Surabaya; Keputusan; Komisi Pemilihan Umum; 48/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2010; Rekapitulasi; Hasil Penghitungan; Perolehan Suara; penghitungan; surat suara ulang; Kecamatan Bulak; Kecamatan Semampir; Kecamatan Krembangan; Kecamatan Rungkut; Kecamatan Sukolilo; Kelurahan Putat Jaya; Kecamatan Sawahan; Kelurahan Wiyung; Kecamatan Wiyung;