Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi
Tanggal Putusan: 14 Mei 2025
Pemohon
Muhammad Fadhil Arief, S.E. selaku Bupati Kabupaten Batanghari dan Rahmad Hasrofi, S.E. selaku Ketua DPRD Kabupaten Batanghari
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan kata “Batanghari” dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6958) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”Batang Hari”, sehingga ditulis menjadi “Batang Hari”; 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6958, selanjutnya disebut UU 37/2024) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
26
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
27
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang
apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah kata “Batanghari” dalam UU 37/2024 dan norma
Pasal 2 UU 37/2024, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 2
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten
Batanghari berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).
2. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
lembaga negara dalam hal ini pemerintahan daerah, yakni Bupati Kabupaten
Batang Hari bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Batang Hari yang diwakili oleh Ketua DPRD Kabupaten Batanghari,
sebagai satu kesatuan pemerintahan daerah Kabupaten Batang Hari yang
memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan serta menjalankan otonomi seluas-luasnya
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (5) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon mendalilkan selain sebagai penyelenggara pemerintahan
daerah Kabupaten Batang Hari, Pemohon juga merupakan representasi atas
aspirasi masyarakat Kabupaten Batang Hari dalam mengurus urusan
pemerintahan,
sehingga
Pemohon
memiliki
tanggung
jawab
untuk
mempertahankan identitas dan melestarikan sejarah Kabupaten Batang Hari
yang penulisan nama kabupatennya serta penetapan tanggal pembentukannya
dalam UU 37/2024 tidak sesuai dengan sejarah pembentukan, nilai filosofis,
serta identitas Kabupaten Batang Hari yang telah diyakini masyarakat secara
turun temurun;
28
4. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan dengan
berlakunya kata "Batanghari" (dengan penulisan serangkai/tanpa spasi) dan
Pasal 2 UU 37/2024 yang menetapkan tanggal 29 Maret 1956 sebagai tanggal
pembentukan Kabupaten Batang Hari berdasarkan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1956 (selanjutnya disebut UU 12/1956), karena Pemohon menjadi
tidak mampu melaksanakan hak dan/atau kewenangan sebagai pemerintah
daerah Kabupaten Batang Hari dan tidak mampu menjalankan otonomi daerah
dalam mengurus urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan oleh
Pemohon di bidang kebudayaan, khususnya dalam mempertahankan identitas,
nilai filosofis, serta sejarah Kabupaten Batang Hari;
5. Bahwa menurut Pemohon dengan dikabulkannya permohonan a quo, anggapan
potensial kerugian konstitusional Pemohon dalam menjalankan hak dan/atau
kewenangannya sebagai Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari tidak akan
terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menguraikan secara jelas kualifikasinya sebagai pemerintahan daerah yang terdiri
atas Bupati Kabupaten Batang Hari (yang dibuktikan dengan Keputusan Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
100.2.1.3-221
Tahun
2025
tentang
Pengesahan
Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten dan Kota
Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan 2025-2030)
[vide Bukti P-1], dan DPRD (yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua DPRD Kabupaten
Batang Hari yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor
722/ KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA/2024 tentang Peresmian Pengangkatan
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi
Masa Jabatan Tahun 2024-2029) berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Batang Hari bertanggal 13 Januari 2025 perihal Persetujuan Pengajuan
Permohonan Pengujian UU 37/2024 ke Mahkamah Konstitusi [vide Bukti P-2 dan
Bukti P-11].
Selanjutnya, Pemohon juga telah menerangkan secara spesifik hak
konstitusional yang menurut anggapan Pemohon berpotensi dirugikan denga
Kata Kunci
Perubahan Frasa Kabupaten “Batang Hari” menjadi Kabupaten “Batanghari” dan perubahan Tanggal, Bulan dan tahun Pembentukan Kabupaten Batang Hari
