Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 24 Juni 2019
Pemohon
Herifuddin Daulay
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak” dalam Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “3 (tiga) hari setelah”, sehingga ketentuan dalam Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, selengkapnya menjadi “Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional”. 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 78 huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK)
serta Pasal 475 ayat (1) dan Pasal 475 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109,
selanjutnya disebut UU 7/2017), terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
66
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada huruf
a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
67
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a
quo adalah norma Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 78 huruf a UU MK serta Pasal 475
ayat (1) dan Pasal 475 ayat (3) UU 7/2017 yang menyatakan:
Pasal 74 ayat (3) UU MK
“Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24
(tiga kali dua puluh empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum
mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional”.
Pasal 78 huruf a UU MK
“Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas perselisihan
hasil pemilihan umum wajib diputus dalam jangka waktu:
a. Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi, dalam hal pemilihan umum Presiden
dan Wakil Presiden”.
Pasal 475 ayat (1) UU 7/2017
“Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan
kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah
penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU”.
Pasal 475 ayat (3) UU7/2017
“Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat
belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah
Konstitusi”.
2. Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia berprofesi sebagai
guru teknik (teknik Komputer Jaringan), sehingga Pemohon terbiasa untuk
mengukur dan menakar kemampuan kompetensi dan kepekaan manusia (siswa)
dan jangka waktu yang layak diberikan agar suatu pekerjaan (praktikum, tugas,
laporan) dapat dikerjakan dengan (predikat) baik. Selain itu Pemohon juga
sebagai penguji kompetensi keahlian dan penguji internal sejak Tahun 2009
hingga terakhir pada tahun pelajaran 2021/2022;
68
3. Pemohon menilai, baik jangka waktu untuk mengajukan permohonan maupun
jangka waktu Mahkamah memutuskan perkara adalah sangat kurang sehingga
dapat dipastikan pengajuan Permohonan akan bernilai buruk serta Putusan
Mahkamah akan bernilai premature.
4. Bahwa Pemohon ikut berpartisipasi dalam persidangan perkara perselisihan
tentang hasil pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden dengan
bertujuan ikut mengawal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang jujur dan adil
sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Namun
Pemohon terhalang untuk ikut berpartisipasi dalam persidangan perkara
perselisihan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019 karena
norma mengenai pengaturan jangka waktu dalam Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 78
huruf a UU MK serta Pasal 475 ayat (1) dan Pasal 475 ayat (3) UU 7/2017,
sehingga Pemohon merasa terhalang untuk menggunakan haknya pada Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden.
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas,
menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan secara spesifik dan dapat
menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) perihal berlakunya
ketentuan Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 78 huruf a UU MK serta Pasal 475 ayat (1)
dan Pasal 475 ayat (3) UU 7/2017 yang dianggap telah merugikan hak konstitusional
Pemohon sebagaimana termaktub dalam UUD 1945. Dalam batas penalaran yang
wajar, Pemohon telah menguraikan perihal potensi anggapan kerugian hak
konstitusional yang dialami dengan berlakunya norma Pasal 74 ayat (3) dan Pasal
78 huruf a UU MK serta Pasal 475 ayat (1) dan Pasal 475 ayat (3) UU 7/2017 yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti
atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan
Kata Kunci
jangka waktu pengajuan dan jangka waktu penyelesaian perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden
