Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 22 Juli 2020
Tanggal Registrasi: 2020-05-05
Pemohon
Aristides Verissimo de Sousa Mota
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K), Manahan MP Sitompul (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Yunita Rhamadani (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439, selanjutnya disebut UU
34/2004) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
15
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
16
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 10
Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira
tinggi militer yang memimpin TNI.
Pasal 4 ayat (1)
TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI
Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau
gabungan di bawah pimpinan Panglima.
Pasal 12
(1)
Organisasi
TNI
terdiri
atas
Markas
Besar
TNI
yang
membawahkan Markas Besar TNI Angkatan Darat, Markas
Besar TNI Angkatan Laut, dan Markas Besar TNI Angkatan
Udara.
(2)
Markas Besar TNI terdiri atas unsur pimpinan, unsur pembantu
pimpinan, unsur pelayanan, badan pelaksana pusat, dan
Komando Utama Operasi.
Pasal 13
(1)
TNI dipimpin oleh seorang Panglima
(2)
Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat
(3)
Pengangkatan
dan
pemberhentian
Panglima
dilakukan
berdasarkan kepentingan organisasi TNI
(4)
Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap
Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala
Staf Angkatan
(5)
Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
(6)
Persetujuan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
terhadap
calon
Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat
20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak
permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
(7)
Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon
Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang
calon lain sebagai pengganti.
(8)
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon
Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan
17
Rakyat
memberikan
alasan
tertulis
yang
menjelaskan
ketidaksetujuannya.
(9)
Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan
jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah
menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat
Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
(10) Tata
cara
pengangkatan
dan
pemberhentian
Panglima
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut
dengan keputusan Presiden (ayat 10).
Pasal 14
(1)
Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan dan
berkedudukan di bawah Panglima serta bertanggung jawab
kepada Panglima.
(2)
Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Panglima.
Pasal 15
Tugas dan kewajiban Panglima adalah:
1. memimpin TNI;
2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi
militer;
4. mengembangkan doktrin TNI;
5. menyelenggarakan penggunaan kekuatan TNI bagi kepentingan
operasi militer;
6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara
kesiagaan operasional;
7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal
penetapan kebijakan pertahanan negara;
8. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal
penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen
pertahanan lainnya;
9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam
menyusun
dan
melaksanakan
perencanaan
strategis
pengelolaan
sumber
daya
nasional
untuk
kepentingan
pertahanan negara;
10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi
kepentingan operasi militer;
11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi
kepentingan operasi militer; serta
12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
18
Pasal 19
(1) Tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada
Panglima TNI.
(2) Dalam hal penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Panglima bertanggung jawab kepada Presiden.
2. Bahwa Pemohon menerangkan dirinya sebagai warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kartu tanda pe
Kata Kunci
Tentara Nasional Indonesia
