Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 31/PUU-XVII/2019 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 28 November 2019

Tanggal Registrasi: 2019-04-10

Pemohon

Zico Leonard Djagardo Simanjuntak

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams (K), I Dewa Gede Palguna (A), Manahan MP Sitompul (A), Rizki Amalia (PP)

Amar Putusan

nya menolak permohonan dimaksud untuk seluruhnya. Terhadap hal tersebut, Mahkamah perlu merujuk [[Pasal 60 ayat (2)]] UU MK dan [[Pasal 42]] Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 06/PMK/2005) yang menyatakan: (1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali; (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”. Mendasarkan pada ketentuan tersebut, terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. Bahwa terkait dengan hal tersebut di atas, Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[103/PUU-IX/2012]] menguji, antara lain, [[Pasal 64]] UU Dikti terhadap [[Pasal 28]]D ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 31 ayat (1) serta ayat (4) [[UUD 1945]]. Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[33/PUU-X/2013]] menguji, antara lain, Pasal 63 dan Pasal 64 UU Dikti terhadap Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1), ayat (3), serta ayat (5) [[UUD 1945]]. Sementara itu, permohonan a quo menguji, antara lain, Pasal 63 dan Pasal 64 ayat (3) UU Dikti terhadap Pasal 28D ayat (1) [[UUD 1945]]. Dengan demikian permohonan a quo yang menguji Pasal 63 dan Pasal 64 UU Dikti memiliki dasar pengujian yang sama dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[103/PUU-IX/2012]] dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[33/PUU-X/2013]] yaitu Pasal 28D ayat (1) [[UUD 1945]] dan oleh karenanya berlaku ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 42 PMK 06/PMK/2005, yaitu terhadap Pasal 63 dan Pasal 64 ayat (3) UU Dikti a quo tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. [3.12] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon mengenai pengujian Pasal 63 dan Pasal 64 ayat (3) UU Dikti tidak dapat dimohonkan pengujian kembali sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 42 PMK 06/PMK/2005, sehingga selanjutnya Mahkamah hanya akan mempertimbangkan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan pengujian Pasal 62 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 65 ayat (3) huruf b UU Dikti terhadap UUD 1945 sebagai berikut: [3.12.1] Bahwa para Pemohon mendalilkan UU Dikti kontradiktif dengan tujuan penyelenggaraan pendidikan tinggi karena sama sekali tidak menjabarkan ketentuan mengenai independensi institusi Pendidikan Tinggi yang terlepas dari pengaruh dan kepentingan politik tertentu. Terhadap dalil tersebut, menurut Mahkamah, tujuan penyelenggaraan pendidikan tinggi diatur dalam ketentuan Pasal 5 UU Dikti yang menyatakan: “Pendidikan Tinggi bertujuan: a. berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa