Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 31/PUU-XVI/2018 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 23 Juli 2018

Tanggal Registrasi: 2018-04-09

Pemohon

Erik Fitriadi, S.H.; Miftah Farid; A. Wahab Suneth, S.H.; Iwan Setiyono, S.P.; Akbar Khadafi, S.Pd.; Turki, S.H.; Mu`ammar; Habloel Mawadi, S.H., M.H. Kuasa Hukum : Dr. Heru Widodo, S.H., M.Hum., dkk.

Majelis Hakim

Aswanto (K), Maria Farida Indrati (A), Saldi Isra (A), Anak Agung Dian Onita (PP)

Amar Putusan

Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Frasa “3 (tiga) atau 5 (lima) orang” dalam [[Pasal 10 ayat (1) huruf c]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orang”; 3. Penjelasan [[Pasal 10 ayat (1) huruf c]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. [[Pasal 44 ayat (1) huruf b]] dan [[Pasal 44 ayat (2) huruf b]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Frasa “3 (tiga) orang” dalam [[Pasal 52 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orang”; 6. Kata “hari” dalam [[Pasal 468 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hari kerja”; 7. Menyatakan permohonan para Pemohon terhadap [[Pasal 21 ayat (1) huruf k]], [[Pasal 117 ayat (1) huruf b]] sepanjang frasa “30 (tiga puluh) tahun”, [[Pasal 117 ayat (1) huruf m]], [[Pasal 117 ayat (1) huruf o]], dan Pasal 557 ayat (1) huruf b [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima; 8. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 9. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 5]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan Sebagian** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terka