Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 127, Pasal 112, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 31/PUU-XV/2017 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 10 Oktober 2017

Tanggal Registrasi: 2017-06-21

Pemohon

Sutrisno Nugroho, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 22 Mei 2017 memberikan kuasa kepada Antonius Sujata, S.H., M.H., dkk.

Majelis Hakim

Anwar Usman (K), Suhartoyo (A), Aswanto (A), Cholidin Nasir (PP)

Amar Putusan

Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas diri Pemohon adalah sebagai berikut: (kutipan) M E N G A D I L I · Menyatakan Terdakwa SUTRISNO NUGROHO alias Dede tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman dakwaan primair; · Membebaskan Terdakwa SUTRISNO NUGROHO alias Dede oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; · Menyatakan Terdakwa SUTRISNO NUGROHO alias Dede telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman; · Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUTRISNO NUGROHO alias Dede oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; · Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; · Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; · Menetapkan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip narkotika jenis shabu berat netto 0,7393 gram (sisa lab. berat netto 0,6375 gram) dirampas untuk dimusnahkan. · Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). m) Bahwa kerugian Konstitusional Pemohon mengenai parameter kerugian konstitusional, [[Mahkamah Konstitusi]] telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Perkara Nomor [[006/PUU-III/2005]] dan Perkara Nomor [[011/PUU-V/2007]], yaitu sebagai berikut: 1) adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD RI 1945; 2) bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-undang yang diuji; 3) bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; 4) adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; 5) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. ad. 1) Bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan [[Pasal 28]]I ayat (1) oleh [[UUD 1945]], yakni sebagai berikut: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun” ad. 2) ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 35 Tahun 2009]] tentang Narkotika