Langsung ke konten

Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terhadap UUD 1945

Perkara 31/PUU-XIX/2021 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 30 September 2021

Tanggal Registrasi: 2021-06-28

Pemohon

Lee Yang Hun

Majelis Hakim

Suhartoyo (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Manahan MP Sitompul (A) Dian Chusnul Chatimah (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Penuntutan Kembali Terhadap Perkara dengan substansi perbuatan pidana, tempus delicti, locus delicti, dan pelapor yang sama