Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 30 September 2021
Tanggal Registrasi: 2021-06-28
Pemohon
Lee Yang Hun
Majelis Hakim
Suhartoyo (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Manahan MP Sitompul (A) Dian Chusnul Chatimah (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pengujian Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) dan Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886, selanjutnya disebut UU 39/1999), sehingga Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
20
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
21
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksudkan
Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di
atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah frasa “dengan putusan
yang menjadi tetap” Pasal 76 ayat (1) KUHP, frasa “bila putusan menjadi tetap”
Pasal 76 ayat (2) KUHP dan frasa “putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap” Pasal 18 ayat (5) UU 39/1999 terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 yang rumusan lengkapnya adalah sebagai berikut:
Pasal 76 KUHP
(1) Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak
boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia
terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.
Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja
dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan
tersebut.
(2) Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap
orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan
penuntutan dalam hal:
1. putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan
hukum;
2. putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah
diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus
karena daluwarsa.
Pasal 18 ayat (5) UU 39/1999
Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama
atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya sebagai perseorangan
warga negara Indonesia dan juga merupakan seorang pengusaha yang
usahanya dijalankan serta didirikan di Indonesia. Pemohon menganggap hak
konstitusionalnya atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam
22
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dirugikan dengan berlakunya frasa “dengan
putusan yang menjadi tetap” Pasal 76 ayat (1) KUHP, frasa “bila putusan
menjadi tetap” Pasal 76 ayat (2) KUHP dan frasa “putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap” Pasal 18 ayat (5) UU 39/1999;
3. Bahwa untuk membuktikan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia, Pemohon mengajukan alat bukti berupa Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk dan Keputusan Presiden Nomor 6/PWI Tahun 2013 tanggal 27
September 2013 [vide bukti P-1 dan bukti P-20];
4. Bahwa Pemohon telah dilaporkan kepada Kepolisian oleh rekan kerjanya
dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0058/I/2019/Bareskrim pada tanggal 13
Januari 2019. Atas laporan tersebut, Pemohon telah menjalani pemeriksaan
dan penyidikan, kemudian Pemohon ditetapkan sebagai tersangka terhadap
tindak pidana surat palsu dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau
penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana pencucian uang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP
juncto Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang. Selanjutnya atas tindak pidana yang disangkakan
a quo Kepolisian melakukan penahanan terhadap Pemohon [vide bukti P-2 s.d
bukti P-12];
5. Bahwa berkas pemeriksaan Kepolisian sebagaimana diuraikan pada angka 4 di
atas selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang
ditindaklanjuti
dengan
meregistrasi
dengan
Nomor
Perkara
PDM-
209/III/BKASI/08/2020 yang kemudian status tersangka tersebut ditingkatkan
menjadi terdakwa atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan
memalsukan surat. Perkara tersebut pun oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
telah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang kemudian
ditindaklanjuti dengan meregistrasi dengan Nomor 583/Pid.B/2020/PN.Bks. dan
terhadap perkara tersebut telah dilakukan sidang pemeriksaan serta telah
diputus pada tanggal 12 April 2021 dengan
Kata Kunci
Penuntutan Kembali Terhadap Perkara dengan substansi perbuatan pidana, tempus delicti, locus delicti, dan pelapor yang sama
