Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) beserta Lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan dalam Sub Urusan Manajemen Pendidikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 31/PUU-XIV/2016 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 26 Juli 2017

Tanggal Registrasi: 2016-03-21

Pemohon

1. Drs. Bambang Soenarko; 2. Enny Ambarsari, S.H.; 3. Radian Jadid; dan 4. Widji Lestari, S.Psi Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 11 Januari 2016 memberi kuasa kepada Edward Dewaruci, S.H., M.H., Nonot Suryono, S.H., Dwi Istiawan, S.H., dan Riyanto, S.H.

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams (K) Aswanto (A) Manahan MP Sitompul (A) Ida Ria Tambunan (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ----------------------------------------------------------------------------- 6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Terhadap putusan Mahkamah tersebut, terdapat satu orang hakim konstitusi yaitu Hakim Konstitusi [[Saldi Isra]], yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), sebagai berikut: Permohonan para Pemohon berkenaan dengan [[Pasal 15 ayat (1)]] dan ayat (2) serta Lampiran Huruf A [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) sepanjang tidak dimaknai bahwa “kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dapat dilakukan bukan hanya oleh pemerintah daerah provinsi melainkan juga oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang sudah mampu secara mandiri melaksanakan jaminan pendidikan sampai tingkat menengah di daerahnya”, adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ([[UUD 1945]]). Mahkamah dalam putusannya menolak permohonan yang diajukan para Pemohon. Saya, Hakim Konstitusi [[Saldi Isra]], memiliki berpendapat berbeda dengan putusan a quo dengan alasan sebagai berikut: Secara konstitusional, [[Pasal 18]]A ayat (1) [[UUD 1945]] menyatakan bahwa, “hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah”. Ketentuan di dalam hukum dasar tersebut memang menghendaki pengaturan hal ihwal hubungan dan pembagian wewenang pemerintahan diatur menggunakan Undang-Undang. Namun demikian, pengaturan hubungan dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota oleh pembentuk undang-undang mesti dilakukan dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Dengan demikian, kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengatur hubungan dan pembagian wewenang dibatasi dengan keharusan untuk memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Dengan menggunakan batas penalaran konstitusional yang wajar, frasa “memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah” memberi ruang bagi pembentuk undang-undang untuk mengatur pola hubungan pembagian kewenangan pemerintahan secara tidak sama/seragam (asimetris). Artinya, dalam hal ihwal mengatur hubungan kewenangan pemerintahan, terbuka kesempatan bagi pembentuk undang-undang untuk tidak mengatur pola dan pembagian secara sama atau seragam bagi semua daerah. Dengan cara memperhatikan keragaman daerah, tatkala semua daerah dalam kondisi sama, pengaturan hubungan kewenangan yang sama tentu dimungkinkan. Namun jikalau kondisi daerah satu dengan daerah yang lainnya berbeda, kesempatan mengatur secara berbeda dimungkinkan pula. Kerangka berpikir demikian dapat dibangun karena frasa “…keragaman daerah” sebagaimana termaktub di dalam [[Pasal 18]]A ayat (1) [[UUD 1945]] sesungguhnya tidaklah terbatas dimaksudkan bagi daerah dengan menyandang predikat daerah khusus, melainkan juga meliputi daerah-d

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)