Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 10 Desember 2015
Tanggal Registrasi: 2015-03-02
Pemohon
1. Agus Slamet. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I; 2. Komar Raenudin. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II. Kuasa Pemohon: Victor Santoso Tandiasa, S.H., dkk
Majelis Hakim
Suhartoyo (K) Muhammad Alim (A), Wahiduddin Adams (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor
48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas frasa “kecuali berdasarkan Pasal 316” dalam Pasal 319 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945, yang menjadi salah
satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang
untuk mengadili permohonan a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sebagai berikut:
[3.6]
Menimbang bahwa pada pokoknya para Pemohon mendalilkan sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang bergiat di lembaga swadaya
masyarakat (LSM) bidang kinerja pemerintah. Pemohon I adalah Ketua LSM
Humanis dan Pemohon II adalah Ketua LSM Amuk, yang kedua LSM tersebut
bergiat di Kota Tegal. Para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2),
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pada pokoknya hak konstitusional para
Pemohon yang dilindungi oleh pasal dan/atau yang tersebut adalah hak untuk
memajukan diri, hak membangun masyarakat, bangsa, dan negara; hak
perlindungan hukum; serta hak pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil. Menurut para Pemohon hak tersebut dirugikan akibat berlakunya
ketentuan Pasal 319 KUHP terutama bagian kalimat “kecuali berdasarkan Pasal
316”.
[3.7]
Menimbang bahwa kedudukan Pemohon I dan Pemohon II dalam
kapasitasnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia telah dibuktikan
dengan identitas diri berupa fotokopi kartu tanda penduduk atau KTP (vide Bukti
P-1). Adapun mengenai kedudukan masing-masing sebagai ketua LSM, hanya
Pemohon I yang dapat membuktikan diri sebagai Ketua LSM Humanis di Kota
Tegal (vide Bukti P-5), adapun Pemohon II tidak dapat membuktikan
kedudukannya sebagai Ketua LSM Amuk di Kota Tegal.
Bahwa meskipun Pemohon II tidak dapat membuktikan diri sebagai Ketua
LSM Amuk, namun menurut Mahkamah baik Pemohon I maupun Pemohon II
adalah warga negara Indonesia, yang karena sedang menjalani proses
persidangan
sebagai
terdakwa
dengan
dakwaan
penghinaan
dan/atau
pencemaran nama baik terhadap Siti Masitha Soeparno selaku Walikota Tegal dan
terhadap Suprianto selaku Anggota DPRD Kota Tegal (vide Bukti P-6 sampai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
dengan Bukti P-9), maka para Pemohon memiliki hak untuk mengajukan
pengujian konstitusional.
Bahwa bagian kalimat dalam Pasal 319 KUHP yang dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon, yaitu “kecuali berdasarkan
Pasal 316”, menurut Mahkamah memiliki hubungan sebab akibat (causal verband)
berupa potensi timbulnya kerugian konstitusional bagi para Pemohon, yaitu
dipidananya para Pemohon karena didakwa melakukan penghinaan atau
pencemaran nama baik seseorang, tanpa adanya laporan langsung oleh orang
yang dirugikan akibat tindakan para Pemohon. Potensi kerugian konstitusional
tersebut memiliki kemungkinan untuk tidak lagi terjadi seandainya Mahkamah
mengabulkan permohonan para Pemohon agar menghapuskan bagian kalimat
dalam Pasal 319 KUHP dimaksud.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menilai para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan
Pemohon, Mahkamah perlu menjelaskan perihal tidak dimintanya keterangan dari
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait permohonan a quo. Pasal 54 UU MK
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah
rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”.
Terkait dengan permohon
