Langsung ke konten

Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 31/PUU-XIII/2015 PUU Mengabulkan Seluruhnya

Tanggal Putusan: 10 Desember 2015

Tanggal Registrasi: 2015-03-02

Pemohon

1. Agus Slamet. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I; 2. Komar Raenudin. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II. Kuasa Pemohon: Victor Santoso Tandiasa, S.H., dkk

Majelis Hakim

Suhartoyo (K) Muhammad Alim (A), Wahiduddin Adams (A), Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

Dikabulkan

Pertimbangan Hukum