Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 3 April 2014
Tanggal Registrasi: 2013-03-11
Pemohon
Ramdansyah, S.S., S.Sos.,S.H., MKM
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Anwar Usman Rizki Amalia
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) sepanjang frasa “Dalam
hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)”, Pasal 28 ayat (4) sepanjang frasa “pengambilan putusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh DKPP diatur lebih lanjut dengan
Peraturan DKPP”, Pasal 100 ayat (4) sepanjang frasa “Dalam hal rapat pleno
DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2)”, Pasal 101 ayat (1) sepanjang frasa “pengambilan putusan oleh
DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan DKPP”, Pasal 112 ayat (9) sepanjang frasa “DKPP menetapkan
putusan”, Pasal 112 ayat (10) sepanjang frasa “Putusan DKPP”, Pasal 112 ayat
(12), Pasal 112 ayat (13) sepanjang frasa “wajib melaksanakan putusan DKPP”,
dan Pasal 113 ayat (2) sepanjang frasa “Pengambilan putusan” Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5246, selanjutnya disebut UU 15/2011) yang masing-
masing menyatakan:
Pasal 28 ayat (3)
“Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
anggota
yang
bersangkutan
diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian”;
Pasal 28 ayat (4)
“Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembelaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengambilan putusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) oleh DKPP diatur lebih lanjut dengan Peraturan
DKPP”;
Pasal 100 ayat (4)
“Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota yang bersangkutan
diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Pengawas
Pemilu
Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sampai dengan diterbitkannya
keputusan pemberhentian”;
Pasal 101 ayat (1)
”Tata cara pengaduan, pembelaan, dan pengambilan putusan oleh DKPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
DKPP”;
63
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Pasal 112 ayat (9)
“DKPP menetapkan putusan setelah melakukan penelitian dan/atau verifikasi
terhadap pengaduan tersebut, mendengarkan pembelaan dan keterangan
saksi-saksi, serta memperhatikan bukti-bukti”;
Pasal 112 ayat (10)
“Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno
DKPP”;
Pasal 112 ayat (12)
“Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat”;
Pasal 112 ayat (13)
“KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
PPL dan PPLN wajib melaksanakan putusan DKPP”;
Pasal 113 ayat (2)
“Pengambilan putusan terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam rapat Pleno DKPP”;
Bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat
(1), Pasal 22E ayat (5), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945 yang masing-
masing menyatakan:
Pasal 1 ayat (3)
“Negara Indonesia adalah negara hukum”;
Pasal 22E ayat (1)
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali”;
Pasal 22E ayat (5)
“Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri”;
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
64
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
pengujian
konstitusionalitas pasal-pasal dalam UU 15/2011 terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
65
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemoho
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Penyelenggara Pemilihan Umum;Ramdansyah; DKPP; KPU, Bawaslu; Election law-Indonesia, Local Elections-Indonesia-Jakarta-2012, Election Monitoring-Indonesia, General Elections Supervisory Body-Indonesia, Local Elections Supervisory Committee-Jakarta-Indonesia, The Elections Organizers Ethics Council-Indonesia,Dismissal-2012, The Elections Organizers Ethics Council-Indonesia-Decision-2013, Pemilihan Umum Pemilihan Umum Kepala Daerah
