Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku

Perkara 31/PUU-V/2007 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 17 Juni 2008

Tanggal Registrasi: 2007-12-07

Pemohon

Pemohon : Johan Fredrik Let Let., dkk Kuasa : H. Sapriyanto Refa, S.H., M.H., dkk

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 31 Tahun 2007

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna, MH. Prof.HAS.Natabaya, LLM. Dr. Hardjono, MCL. Eddy Purwanto, SH. 10 Des. 2007

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Pembentukan Kota Tual; Maluku Tenggara; Masyarakat Hukum Adat; pemekaran Kabupaten Maluku Tenggara; Pasal 18 ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945; Pasal 18B ayat (2) Perubahan Kedua UUD 1945; Pasal 20 ayat (1) Perubahan Kesatu UUD 1945; Pasal 22A Perubahan Kedua UUD 1945; pembentukan kota Tual; pemekaran kota Tual; ohoy; kay; kapitan; ratschap; Ronald Zelfianus Titahelu; petuanan; Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000; Bupati Maluku Tenggara; kesatuan masyarakat hukum adat; hak tradisional; Kepala Kesatuan Masyarakat Hukum Adat