Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2008 dan Keputusan KPU Kab. Gorontalo Utara tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2008
Tanggal Putusan: 24 November 2008
Tanggal Registrasi: 2008-11-06
Pemohon
Thariq Modanggu, S.Ag. M.Pdi Djafar Ismail
Majelis Hakim
H.M. Akil Mochtar, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Eddy Purwanto
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo
Utara Nomor 37 Tahun 2008 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Gorontalo Utara Tahun 2008 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Gorontalo Utara Nomor 38 Tahun 2008 tanggal 2 November 2008 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2008;
52
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok perkara, Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu mempertimbangkan
hal-hal berikut:
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan
suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon diajukan ke Mahkamah
Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
53
pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam
Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara
pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah
Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini
diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
in casu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo,
maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya.
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Gorontalo Utara sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten
Gorontalo Utara Nomor 29 Tahun 2008 tanggal 20 September 2008, dengan
nomor urut 5 (lima) (Bukti P-2).
Bahwa Pemohon mengajukan keberatan terhadap Keputusan KPU
Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 37 Tahun 2008 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dan Keputusan KPU Kabupaten
Gorontalo Utara Nomor 38 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2008.
Keberatan dimaksud disebabkan karena Pemohon ditetapkan memperoleh suara
23.047 (dua puluh tiga ribu empat puluh tujuh) yang berada di peringkat kedua di
bawah pasangan calon Drs. Hj. Rusli Habibie dan Hj. Indra Yasin, S.H., MH yang
memperoleh suara 23.108 (dua puluh tiga ribu seratus delapan);
54
Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008) menentukan
hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan pasangan calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya pasangan calon sebagai
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Telah ternyata Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah Dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo dengan
Nomor Urut 2 (dua), sehingga Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang waktu Pengajuan Permohonan
[3.6]
Menimbang bahwa Termohon telah menetapkan sebagai berikut:
• bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Gorontalo Utara sesuai Keputusan KPU Nomor 29 Tahun 2008 tanggal 20
September 2008, dengan nomor urut 5 [lima) Bukti P-2];
• bahwa Pemohon mengajukan keberatan terhadap Keputusan KPU Kabupaten
Gorontalu Utara Nomor 37 Tahun 2008 tanggal 2 November 2008, tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dan Keputusan
KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 38 tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpilih Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Tahun 2008. Keberatan dimaksud disebabkan karena Pemohon ditetapkan
memperoleh suara 23.047 (dua puluh tiga ribu empat puluh tujuh) yang berada
di peringkat kedua di bawah pasangan calon Drs. Hj. Rusli Habibie dan Hj.
Indra Yasin, S.H., MH yang memperoleh suara 23.108 (dua puluh tiga ribu
seratus delapan);
55
Menimbang bahwa Termohon menetapkan perolehan suara masing-
masing Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten
Gorontalo Utara dengan Surat Keputusan Nomor 37 Tahun 2008 bertanggal 2
November 2008 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo
Utara Tahun 2008 (Bukti P-3), dan menetapkan Pasangan Calon Terpilih Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 38 Tahun
2008 bertanggal 2 November 2008 tentang Penetapan dan Pengumuman
Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati
Gorontalo Utara Tahun 2008 (Bukti P-4);
Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan ke Mahkamah sesuai
dengan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 64/PAN.MK/IX/2008 tanggal
5 November 2008, dengan demikian permohonan diajukan masih dalam tenggang
waktu sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah (selanjutnya disebut UU
32/2004);
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai isi
permohonan para Pemohon;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan pada
pokoknya, sebagai berikut:
•
Bahwa KPU Kabupaten Gorontalo Utara telah mengumumkan hasil
penghitungan suara
Kata Kunci
Kabupaten Gorontalo Utara; Thariq Modanggu; Djafar Ismail; Rusli Habibie; Indra Yasin
