Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011
Tanggal Putusan: 24 Juni 2011
Tanggal Registrasi: 2011-03-23
Pemohon
Pemohon : Albiner Sitompul dan Steven P.B Kuasa Pemohon : Ikhwaluddin Simatupang, S.H., M.Hum., dkk Termohon : KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor
31/PHPU-IX/2011, bertanggal 11 April 2011, Termohon dalam surat Nomor 551/KPU-
TT/002.434687/V/2011, perihal Laporan Verifikasi dan Klarifikasi Parpol Peserta
Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah, bertanggal 12 Mei 2011 beserta bukti
tambahan yaitu Bukti T.1.1 sampai dengan Bukti T-15, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 13 Mei 2011 telah melaksanakan verifikasi dan klarifikasi
terhadap keempat bakal pasangan calon Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah
Tahun 2011 yang didukung/diusung partai politik, yaitu: (i) Dina Riana Samosir dan
Drs. Hikmal Batubara; (ii) Albiner Sitompul dan dr. Steven P.B. Simanungkalit; (iii) Ir.
Muhammad Armand Effendy Pohan dan Ir. Hotbaen Bonar Gultom, M.M.A; dan (iv)
Raja Bonaran Situmeang, S.H., M.Hum. dan H. Sukran Jamilan Tanjung, S.E.;
[3.2] Menimbang bahwa Termohon dalam persidangan tanggal 27 Mei 2011 telah
memberikan penjelasan atas laporan hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap keempat
bakal pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011
yang didukung/diusung partai politik pada pokoknya sebagai berikut:
•
Termohon telah melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap empat partai
politik di tingkat provinsi dan 30 partai politik di tingkat pusat;
•
Dalam
melaksanakan
verifikasi
dan
klarifikasi,
Termohon
didampingi
Panwaslukada Kabupaten Tapanuli Tengah yaitu Sukriansah Sihotang, S.Sos
dan Hariri Panggabean, S.T. yang turut menandatangani Berita Acara sebagai
pihak mengetahui;
5
•
Syarat minimal dukungan partai politik terhadap bakal pasangan calon
Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011 adalah dukungan dari
partai politik/gabungan partai politik yang memiliki 5 kursi atau partai
politik/gabungan partai politik yang memperoleh 19.370 suara;
•
Hasil Rekapitulasi Verifikasi dan Klarifikasi Partai Politik Peserta Pemilukada
Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011 pada pokoknya sebagai berikut:
REKAPITULASI HASIL VERIFIKASI DAN KLARIFIKASI PARTAI POLITIK
PESERTA PEMILUKADA KABUPATEN TAPANULI TENGAH TAHUN 2011
NO
PARTAI POLITIK
KURSI / SUARA
PASANGAN CALON MEMENUHI SYARAT /
TIDAK MEMENUHI SYARAT
DINA/ HIKMAL
ALBINER/
STEVEN
EFFENDY/
HOTBAEN
BONARAN/
SUKRAN
1
2
3
4
1
PARTAI HATI NURANI
RAKYAT
2,325 SUARA
MS
2
PARTAI KARYA PEDULI
BANGSA
1 KURSI
TMS
3
PARTAI BURUH
676 SUARA
TMS
MS
4
PARTAI PEDULI RAKYAT
NASIONAL
3,022 SUARA
TMS
MS
TMS
5
PARTAI GERAKAN
INDONESIA RAYA
1 KURSI
MS
6
PARTAI BARISAN
NASIONAL
113 SUARA
MS
7
PARTAI KEADILAN DAN
PERSATUAN INDONESIA
3,019 SUARA
MS
8
PARTAI KEADILAN
SEJAHTERA
1,949 SUARA
MS
9
PARTAI AMANAT NASIONAL
2 KURSI
MS
10
PARTAI PERJUANGAN
INDONESIA BARU
2 KURSI
MS
11
PARTAI KEDAULATAN
1,327 SUARA
TMS
MS
12
PARTAI PERSATUAN
DAERAH
416 SUARA
MS
TMS
13
PARTAI KEBANGKITAN
BANGSA
1 KURSI
MS
14
PARTAI PEMUDA
INDONESIA
1 KURSI
MS
TMS
15
PARTAI NASIONAL
INDONESIA MARHAENISME
3 KURSI
MS
16
PARTAI DEMOKRASI
PEMBARUAN
1,400 SUARA
MS
TMS
17
PARTAI KARYA
PERJUANGAN
23 SUARA
MS
18
PARTAI MATAHARI
BANGSA
1,518 SUARA
TMS
MS
19
PARTAI PENEGAK
DEMOKRASI INDONESIA
1,638 SUARA
TMS
MS
20
PARTAI DEMOKRASI
KEBANGSAAN
960 SUARA
MS
TMS
21
PARTAI REPUBLIK
NUSANTARA
158 SUARA
MS
22
PARTAI PELOPOR
923 SUARA
MS
23
PARTAI GOLONGAN KARYA
4 kursi
MS
24
PARTAI PERSATUAN
PEMBANGUNAN
1,903 SUARA
MS
25
PARTAI DAMAI SEJAHTERA
1,799 SUARA
MS
TMS
26
PARTAI NASIONAL
1,666 SUARA
TMS
MS
6
BENTENG KERAKYATAN
INDONESIA
27
PARTAI BULAN BINTANG
2,668 SUARA
MS
TMS
28
PARTAI DEMOKRASI
INDONESIA PERJUANGAN
2 KURSI
MS
29
PARTAI BINTANG
REFORMASI
2,073 SUARA
MS
30
PARTAI PATRIOT
957 SUARA
MS
TMS
31
PARTAI DEMOKRAT
13 KURSI
MS
32
PARTAI KASIH DEMOKRASI
INDONESIA
1,336 SUARA
TMS
MS
TMS
33
PARTAI INDONESIA
SEJAHTERA
1,180 SUARA
TMS
MS
TMS
34
PARTAI KEBANGKITAN
NAHDATUL ULAMA
701 SUARA
MS
TMS
JUMLAH
30 KURSI /
33.750 SUARA
23 KURSI /
3.615 SUARA
19.704
SUARA
10.431
SUARA
6 KURSI
MEMENUHI
SYARAT
MEMENUHI
SYARAT
TIDAK
MEMENUHI
SYARAT
MEMENUHI
SYARAT
• Dengan demikian, bakal pasangan calon Dina Riana Samosir dan Drs. Hikmal
Batubara memenuhi syarat; bakal pasangan calon Albiner Sitompul dan dr. Steven
P.B. Simanungkalit (Pemohon) memenuhi syarat; bakal pasangan calon Ir.
Muhammad Armand Effendy Pohan dan Ir. Hotbaen Bonar Gultom, M.M.A tidak
memenuhi syarat; bakal pasangan calon Raja Bonaran Situmeang, S.H., M.Hum
dan H. Sukran Jamilan Tanjung, S.E (Pihak Terkait) memenuhi syarat;
[3.3]
Menimbang
bahwa
Panwaslukada
Kabupaten
Tapanuli
Tengah
menyampaikan laporan dalam persidangan tanggal 27 Mei 2011 yang pada pokoknya
bahwa Panwaslukada Kabupaten Tapanuli Tengah mengetahui dan mengawasi
setiap verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
terhadap keempat bakal pasangan calon Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah
Tahun 2011 yang didukung/diusung partai politik;
[3.4] Menimbang bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah menyampaikan
kepada Mahkamah Surat Nomor 1042/KPU Prov.002/V/2011, perihal Laporan
Pelaksanaan Pengawasan, bertanggal 10 Mei 2011 beserta lampirannya yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13 Mei 2011 dan Laporan
Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Utara Terhadap KPU Kabupaten Tapanuli
Tengah dalam melakukan Verifikasi dan Klarifikasi Partai Politik Pengusung Empat
Bakal Pasangan Calon dalam Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah 2011 yang
7
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 27 Mei 2011, serta telah
memberikan penjelasan atas laporan tersebut dalam persidangan tanggal 27 Mei
2011, yang pada pokoknya menerangkan bahwa verifikasi dan klarifikasi partai politik
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah tidak didampingi KPU Provinsi
Sumatera Utara. Selain itu, menurut KPU Provinsi Sumatera Utara, terdapat
ketidaktepatan penetapan status memenuhi syarat (MS) terhadap hasil verifikasi
Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Bulan Bintang,
dan Partai Kasih Demokrasi Indonesia;
[3.5] Menimbang bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menyampaikan
kepada Mahkamah Surat Nomor 261/Bawaslu/V/2011, perihal Laporan Pengawasan
Verifikasi dan Klarifikasi Ulang untuk sidang PHPU Perkara Nomor 31-
32/PHPU.D.IX/2011 Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah, bertanggal 13 Mei
2011 beserta lampirannya, serta memberikan penjelasan atas laporan dalam
persidangan tanggal 27 Mei 2011 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Ketua dan anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah diragukan integritasnya,
sehingga hasil dari proses verifikasi dan klarifikasi ulang diragukan pula hasilnya;
2. Bakal pasangan calon Dina Riana Samosir dan Drs. Hikmal Batubara memenuhi
syarat; bakal pasangan calon Albiner Sitompul dan dr. Steven P.B. Simanungkalit
(Pemohon) tidak memenuhi syarat; bakal pasangan calon Ir. Muhammad Armand
Effendy Pohan dan Ir. Hotbaen Bonar Gultom, M.M.A memenuhi syarat; bakal
pasangan calon Raja Bonaran Situmeang, S.H., M.Hum dan H. Sukran Jamilan
Tanjung, S.E (Pihak Terkait) memenuhi syarat;
[3.6] Menimbang bahwa Pemohon telah menyampaikan kepada Mahk
Kata Kunci
Putusan Akhir; PHPUD Tapanuli Tengah; Pemilukada Tapanuli Tengah; Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011; Albiner Sitompul; Steven P.B. Simanungkalit; Raja Bonaran Situmeang; Sukran Jamilan Tanjung; Menolak permohonan Pemohon; Pemohon tidak memenuhi syarat; Menjadi Pasangan Calon
