Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Perkara 308/PUU-XXIV/2026 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 29 September 2026

Pemohon

Hellyana

Amar Putusan

Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian Pasal 622 ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

ketidakjelasan mengenai keadaan batin yang harus ada pada diri pelaku ketika menggunakan objek yang ternyata palsu