Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tanggal Putusan: 29 September 2026
Pemohon
Hellyana
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian Pasal 622 ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan: “oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa dan asas lex stricta dalam hukum pidana maka frasa “bukti permulaan”, bukti permulaan yang cukup”, dan bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya”. (Poin [3.14] angka 5, hlm. 98) 14. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Mahkamah juga menegaskan keterkaitan antara asas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan asas lex certa dan lex stricta dalam hukum pidana. Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa ukuran kepastian hukum dalam perkara pidana tidak hanya berkaitan dengan keberadaan norma tertulis, tetapi juga dengan kejelasan parameter yang harus dipenuhi sebelum kewenangan negara untuk melakukan tindakan represif dapat dijalankan. 15. Bahwa berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, suatu norma pidana yang memuat keadaan objektif tertentu sebagai dasar untuk mengkualifikasikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana harus dapat memberikan parameter yang memadai mengenai hubungan antara keadaan objektif tersebut dengan keadaan batin pelaku. Tanpa parameter demikian, warga negara tidak memperoleh standar yang dapat diprediksi mengenai keadaan yang menyebabkan dirinya dapat atau tidak dapat dipidana. 16. Bahwa dalam konteks Pasal 272 ayat (2) KUHP Nasional, keadaan objektif berupa “palsu” merupakan keadaan yang menentukan sehingga perbuatan menggunakan suatu ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi masuk ke dalam ruang lingkup tindak pidana. Dengan kata lain, bukan semata-mata perbuatan 21 “menggunakan” yang menyebabkan seseorang dapat dipidana, melainkan penggunaan terhadap objek yang memiliki keadaan objektif “palsu”. 17. Bahwa oleh karena itu, persoalan konstitusional yang timbul bukanlah apakah negara boleh mengkriminalisasi penggunaan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu. Negara tentu memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan pidana terhadap keaslian dan keabsahan dokumen serta gelar pendidikan. Persoalan konstitusionalnya adalah apakah seseorang dapat dibebani pertanggungjawaban pidana apabila keadaan objektif “palsu” yang menyebabkan objek tersebut masuk dalam lingkup tindak pidana ternyata tidak diketahuinya. 18. Bahwa pertanyaan tersebut selanjutnya berkaitan langsung dengan kejelasan mens rea dalam Pasal 272 ayat (2) KUHP Nasional. Apabila norma a quo tidak memberikan kejelasan mengenai apakah kesengajaan pelaku harus mencakup pengetahuan terhadap keadaan objektif “palsu”, maka terbuka ruang bagi perbedaan penafsiran mengenai batas pertanggungjawaban pidana seseorang, yang pada akhirnya berpotensi bertentangan dengan prinsip lex certa, lex stricta, geen straf zonder schuld, dan konsepsi willens en wetens sebagaimana merupakan konsekuensi dari negara hukum. 19. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, prinsip negara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki agar Pasal 272 ayat (2) KUHP Nasional memiliki batas yang jelas mengenai keadaan batin yang harus dibuktikan dalam membebankan pertanggungjawaban pidana. 20. Bahwa persoalan mengenai apakah Pasal 272 ayat (2) KUHP Nasional telah memenuhi tuntutan konstitusional tersebut selanjutnya harus dinilai dari rumusan norma a quo, khususnya mengenai hubungan antara unsur “menggunakan”, keadaan objektif “palsu”, dan mens rea pelaku terhadap keadaan objektif tersebut. 22 b) Pasal 272 Ayat (2) KUHP Nasional Tidak Memberikan Kepastian Mengenai Cakupan Mens Rea yang Harus Dibuktikan, Khususnya Hubungan Pengetahuan Pelaku dengan Keadaan Objektif “Palsu” 21. Bahwa dalam kaitannya dengan norma yang dimohonkan pengujian Pasal 272 ayat (2) KUHP Nasional merumuskan: “Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.” 22. Bahwa apabila rumusan tersebut dibaca secara gramatikal dan sistematis, terdapat sekurang-kurangnya tiga elemen yang relevan dengan persoalan konstitusional dalam Permohonan a quo, yaitu “menggunakan” sebagai perbuatan yang dilarang, “ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi” sebagai objek perbuatan, dan “palsu” sebagai keadaan atau sifat yang melekat pada objek tersebut. 23. Bahwa ketiga elemen tersebut tidak mempunyai kedudukan yang sama. Kata “menggunakan” menunjuk pada perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, sedangkan kata “palsu” menunjuk pada suatu keadaan objektif yang melekat pada objek yang digunakan. Dengan demikian, konstruksi delik Pasal 272 ayat (2) KUHP Nasional tidak berhenti pada adanya suatu perbuatan menggunakan objek tertentu, melainkan mensyaratkan adanya keadaan tertentu pada objek tersebut, yaitu keadaan “palsu”. 24. Bahwa keadaan “palsu” tersebut mempunyai kedudukan yang menentukan dalam struktur delik karena membedakan antara perbuatan yang berada di luar dan yang berada di dalam lingkup kriminalisasi. Penggunaan ijazah atau dokumen yang sah, misalnya, tidak memenuhi keadaan objektif yang dirumuskan dalam Pasal 272 ayat (2) KUHP Nasional, sedangkan penggunaan objek yang secara objektif palsu memenuhi keadaan tersebut. 25. Bahwa dengan demikian, kata “palsu” bukan sekadar keterangan tambahan terhadap objek, melainkan keadaan objektif yang menjadi salah satu elemen penentu apakah suatu perbuatan menggunakan 23 objek tertentu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 272 ayat (2) KUHP Nasional. 26. Bahwa persoalannya, rumusan Pasal 272 ayat (2) KUHP Nasional berhenti pada hubungan antara perbuatan “menggunakan” dan objek yang secara objektif “palsu”, tanpa memberikan keterangan secara jelas dan eksplisit mengenai hubungan keadaan “palsu” tersebut dengan keadaan batin (mens rea) orang yang melakukan perbuatan “menggunakan” (actus reus). Dengan kata lain, norma a quo secara eksplisit menentukan apa yang digunakan dan bagaimana keadaan objek tersebut, tetapi tidak menentukan secara tegas apakah pelaku harus mengetahui bahwa objek yang digunakannya adalah palsu agar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. 27. Bahwa persoalan tersebut harus dibedakan dari pertanyaan mengenai apakah pelaku secara sengaja melakukan perbuatan “menggunakan”. Seseorang dapat secara sadar dan atas kehendaknya sendiri menggunakan suatu ijazah atau dokumen, tetapi pada saat yang sama tidak mengetahui bahwa objek tersebut ternyata palsu. 28. Bahwa oleh karena itu, terdapat perbedaan antara kesengajaan terhadap perbuatan “menggunakan” dan pengetahuan terhadap keadaan objektif “palsu”. Kesadaran seseorang bahwa ia sedang menggunakan suatu objek tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ia mengetahui seluruh keadaan objektif yang melekat pada objek tersebut. 29. Bahwa pembedaan tersebut dapat dijelaskan melalui konsepsi willens en wetens, di mana willen menunjuk pada kehendak untuk melakukan perbuatan, sedangkan weten menunjuk pada pengetahuan atau kesadaran terhadap keadaan yang relevan dengan perbuatan tersebut. Dengan demikian, adanya willen untuk melakukan perbuatan menggunakan suatu objek tidak serta-merta membuktikan adanya weten mengenai keadaan objektif yang menjadikan objek tersebut berada dalam ruang lingkup larangan pidana. 30. Bahwa dalam Pasal 272 ayat (2) KUHP Nasional, keadaan “palsu” mempunyai kedudukan yang menentukan karena justru keadaan tersebut yang membedakan antara penggunaan objek yang sah dan 24 penggunaan objek yang dikriminalisasi. Oleh sebab itu, pertanyaan mengenai apakah pelaku
Kata Kunci
ketidakjelasan mengenai keadaan batin yang harus ada pada diri pelaku ketika menggunakan objek yang ternyata palsu
