Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Perkara 30/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 14 Maret 2024

Pemohon

Puguh Suseno Bin Sumarsono

Amar Putusan

1. Menyatakan permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pajak, pidana pajak, sanksi pidana terhadap wajib pajak kurang setor, dekriminalisasi, criminal policy