Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 24 Juli 2023
Pemohon
Jovi Andrea Bachtiar
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang
231
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401 selanjutnya disebut UU 16/2004) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755 selanjutnya disebut UU
11/2021)
terhadap
UUD
1945,
maka
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
232
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum
Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang saat ini
bekerja sebagai Analis Penuntutan (calon Jaksa) pada Kejaksaan Negeri Tojo
Una-Una di Wakai dan bercita-cita menjadi Jaksa Agung sehingga bergabung
dengan korps Kejaksaan Republik Indonesia dengan meniti karier dari bawah;
2. Bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2),
Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan bertentangan dengan hak konstitusional
Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 serta
beranggapan hak-hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya norma
yang dimohonkan pengujiannya;
3. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 1 angka 3 dan Pasal 20 UU
11/2021 serta Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 21 UU 16/2004 yang menyatakan
sebagai berikut:
233
Pasal 1 angka 3 UU 11/2021
Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini
untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta
wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
Pasal 19 ayat (2) UU 16/2004
Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 20 UU 11/2021
Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah paling rendah sarjana hukum;
e. sehat jasmani dan rohani; dan
f. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Pasal 21 UU 16/2004
Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi
a. pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan
perundang-undangan;
b. advokat;
c. wali, kurator/pengampu, dan/atau pejabat yang terkait dalam perkara yang
sedang diperiksa olehnya;
d. pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah,
atau badan usaha swasta;
e. notaris, notaris pengganti, atau pejabat pembuat akta tanah;
f. arbiter, badan atau panitia penyelesaian sengketa yang dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. pejabat lembaga berbentuk komisi yang dibentuk berdasarkan undang-
undang; atau
h. pejabat pada jabatan lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang.
4. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan yang menyatakan Penuntut
Umum adalah Jaksa tidak selaras dengan Pasal 1 angka 2 yang menyatakan
Jaksa berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 18 ayat (1) UU
Kejaksaan yang menyatakan Jaksa merupakan Penuntut Umum tertinggi,
sehingga hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum terkait kedudukan Jaksa
Agung sebagai pimpinan tertinggi Pemohon;
5. Bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan tidak mengatur adanya
mekanisme persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wujud checks and
balances
antar
kekuasaan
negara
pada
proses
pengangkatan
dan
pemberhentian Jaksa Agung sehingga membuka peluang intervensi Presiden
234
dan/atau kolega politiknya terhadap penegakan hukum yang diselenggarakan
oleh Kejaksaan RI. Lebih jauh, hal ini akan menimbulkan gangguan terhadap
independensi struktural Kejaksaan yang berimplikasi negatif pada pelaksanaan
tugas, fungsi, dan kewenangan penegakan hukum. Ketentuan norma a quo
berpotensi besar dijadikan alat bagi Presiden untuk dengan mudah
mengangkat
dan
memberhentikan
Jaksa
Agung
hanya
berdasarkan
pertimbangan subjektif yang bisa saja dipengaruhi oleh desakan kolega politik
di sekitarnya. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional
Pemohon
yang
telah
mengikuti
program
Pendidikan
dan
Pelatihan
Pembentukan Jaksa (PPPJ) dan niscaya d
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo yang berkenaan dengan
Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 21 UU 16/2004 serta Pasal 20 UU 11/2021, Hakim
Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi M. Guntur
Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
PENDAPAT BERBEDA HAKIM KONSTITUSI SALDI ISRA
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, saya Hakim Konstitusi Saldi Isra
(dissenting opinion) sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang
bahwa
Pemohon
mengajukan
pengujian
perihal
konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal
21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Selanjutnya disebut UU Kejaksaan). Dalam putusannya, Mahkamah menolak
permohonan Pemohon secara keseluruhan. Berkenaan dengan putusan a quo,
saya berpendapat norma Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan
harusnya dinyatakan beralasan menurut hukum atau setidak-tidaknya beralasan
menurut hukum untuk sebagian, dengan alasan sebagai berikut:
[6.1.1] Bahwa norma Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan menyatakan, “Jaksa Agung
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”. Secara konstitusional,
ketentuan tersebut tidak dapat dilepaskan dari posisi Jaksa Agung bagian
dari anggota kabinet. Dalam logika sistem pemerintahan presidensial,
252
pengisian anggota kabinet merupakan hak konstitusional Presiden. Secara
konstitusional, kekuasaan Presiden dalam pengisian anggota kabinet
sangat besar. Dalam hal ini, norma Pasal 17 UUD 1945 menyatakan
presiden mengangkat dan memberhentikan menteri, seluruh anggota
kabinet bertanggung jawab kepada presiden. Sebagai bagian dari kabinet,
Jaksa Agung juga diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Namun
demikian, tersebab karakter khas posisi jaksa dalam penegakan hukum
yang keberadaannya memiliki kaitan atau bersentuhan dengan substansi
Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, pengisian Jaksa Agung dapat dilakukan
dengan cara yang berbeda. Dalam hal ini, sebagai salah satu ujung
tombak lembaga penegak hukum, Kejaksaan merupakan lembaga yang
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang memiliki wewenang
penegakan hukum, in casu melakukan penuntutan, secara struktural
berkaitan dengan pelaksanaan wewenang badan peradilan di lingkungan
Mahkamah Agung. Dengan posisi sentral tersebut, pengisian Jaksa Agung
dilakukan dengan cara melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Meski melibatkan DPR, penglibatan dalam pengisian posisi Jaksa Agung
tidak dilakukan dalam bentuk “memberikan persetujuan” tetapi hanya
terbatas “memberikan pertimbangan” kepada Presiden. Pertimbangan
DPR dalam pengisian Jaksa Agung tidak dilakukan dengan menggunakan
cara atau mekanisme fit and proper test, tetapi dilakukan berupa
penyampaian catatan DPR kepada Presiden atau pembahasan terbatas
antara pimpinan DPR dan Presiden berkenaan dengan calon Jaksa Agung
yang
diangkat
menjadi anggota
kabinet.
Sekalipun
“memberikan
pertimbangan” tidak sama kuatnya dengan “memberikan persetujuan”,
pilihan memberikan hak kepada DPR untuk memberikan pertimbangan
kepada presiden dalam pengisian Jaksa Agung agar mulai terbangunnya
mekanisme checks and balances antara Presiden dan DPR dalam
pengisian Jaksa Agung. Begitu pula dengan pemberhentian Jaksa Agung
sebelum berakhirnya masa jabatan sebagai anggota kabinet atau
diberhentikan dalam masa jabatan, Presiden pun harus menyampaikan
atau memberitahukan alasan-alasan pemberhentian kepada DPR. Dengan
adanya keharusan memberitahukan kepada DPR, Presiden tidak akan
dapat berbuat sekehendaknya memberhentikan Jaksa Agung karena
253
terdorong oleh faktor tidak menerima “arah penegakan hukum” yang
dilakukan jaksa Agung;
[6.1.2] Bahwa berkenaan dengan norma Pasal 20 UU Kejaksaan yang berkaitan
dengan syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Jaksa Agung, dan
norma Pasal 21 UU Kejaksaan yang berkaitan dengan larangan rangkap
jabatan bagi seorang Jaksa Agung. Kedua norma a quo yang dimohonkan
pengujian oleh Pemohon, berkelindan dengan penambahan syarat huruf (i)
yang dimohonkan, yaitu tidak pernah atau tidak sedang terdaftar sebagai
anggota dan/atau pengurus partai politik. Kelindan dengan permohonan
perihal adanya syarat tambahan syarat bagi Jaksa Agung dalam Pasal 21
UU Kejaksaan, yaitu “termasuk juga adanya syarat berupa larangan bagi
Jaksa Agung merangkap menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik”. Karena itu, saya akan mempertimbangkan kedua norma dimaksud
dalam satu kesatuan, sebagai berikut:
[6.1.2.1] berkenaan dengan adanya syarat tambahan yang dimohonkan
oleh Pemohon, yaitu dapat dinilai sebagai keinginan objektif untuk
mencegah atau menghindarkan Kejaksaan dari pengaruh “unsur-unsur
politik” dalam penegakan hukum. Sekalipun tidak ada jaminan Jaksa
Agung yang bukan berasal dari partai politik akan menjadikan institusi
Kejaksaan menjadi lebih independen, namun larangan terhadap figur yang
merupakan kader atau anggota partai politik akan memberikan
perlindungan
lebih
terhadap
institusi
Kejaksaan
dan
sekaligus
perlindungan terhadap upaya penegakan hukum. Tidak hanya itu, jika
tidak ada larangan yang tegas terhadap anggota partai politik menjadi
Jaksa Agung, penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan akan selalu
berpotensi menimbulkan rasa curiga dan pontensial diselimuti banyak
pertanyaan. Dalam konteks ini, mencegah menjadi jauh lebih baik untuk
menghindari kecurigaan berkepanjangan dalam penegakan hukum, in
casu penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan.
[6.1.2.2] berkenaan dengan permintaan adanya syarat tambahan dalam
Pasal 21 UU Kejaksaan, yaitu adanya syarat berupa larangan bagi Jaksa
Agung merangkap menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Upaya memohon adanya syarat tambahan dimaksud, tidak dapat
dilepaskan dari kemungkinan potensi konflik (conflic of interest) dalam
254
rangkap jabatan. Dan, apabila dikaitkan dengan posisi Jaksa Agung,
sebagai salah satu figur atau jabatan sentral dalam penegakan hukum,
kemungkinan adanya potensi konflik tersebut harus dapat dicegah sejak
awal. Bagaimanapun, larangan conflic of interest harus menjadi bagunan
etik dalam merawat penegakan hukum, termasuk dalam institusi
Kejaksaan. Artinya, larangan untuk rangkap jabatan, termasuk rangkap
jabatan menjadi pengurus partai politik menjadi sesuatu yang sangat
krusial dihindari guna memastikan calon Jaksa Agung benar-benar
independen dan imparsial dalam menjalankan tugas jabatannya sebagai
Jaksa Agung. Dalam konteks itu, postulat bernegara yang kerap dirujuk,
yaitu kesetiaan kepada partai politik berakhir begitu pengabdian kepada
negara dimulai (my loyalty to my party ends, where my loyalty to my
country begins) harus menjadi bagunan etik dan pijakan hukum untuk
posisi Jaksa Agung. Bahkan, bagi seorang yang akan diangkat Presiden
sebagai Jaksa Agung, yang bersangkutan harus mempunyai jarak waktu
yang cukup berhenti sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik
sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung. Untuk memutus loyalitas (loyalty)
kepada partai politik, paling tidak, seseorang telah berhenti sebagai
anggota dan/atau pengurus partai politik selama 5 (lima) tahun sebelum
diangkat sebagai Jaksa Agung.
[6.2]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di
atas, seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian, terutama
norma dalam Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan yang
dimohonkan oleh Pemohon dalam permohonan a quo.
PENDAPAT BERBEDA HAKIM KONSTITUSI SUHARTOYO DAN M. GUNTUR
HAMZAH
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, kami Hakim Konstitusi
Suhartoyo, dan M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion)
sebagai berikut:
[6.3]
Menimbang bahwa bersandar pada Pasal 24 ayat (1) UUD 1945,
menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Lebih
255
lanjut, dengan memperhatikan asas ex aequo et bono dalam kaitannya dengan
permohonan pengujian Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Selanjutnya disebut UU Kejaksaan), kami Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan M.
Guntur Hamzah, mengajukan pendapat berbeda (disessenting opinion).
[6.4]
Menimbang bahwa sebelum menjelaskan alasan/argumentasi hukum
terkait pendapat hukum berbeda (dissenting opinion) ini, perlu disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon menguji ketentuan norma Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2),
Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 angka 3
Penuntut umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini
untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta
wewenang lain berdasarkan undang-undang.
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penuntut umum adalah Jaksa Agung
dan/atau Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk
melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang
lain berdasarkan undang-undang”.
Pasal 19 ayat (2)
Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR”.
Pasal 20
Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. Berijazah paling rendah Sarjana Hukum;
e. Sehat Jasmani dan Rohani; dan
256
f. Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak mencakup juga syarat, g. Lulus Pendidikan dan
Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ); h. berstatus sebagai jaksa aktif atau
pensiunan jaksa berpangkat jabatan terakhir paling rendah Jaksa Utama
(IV/e); dan i. tidak pernah atau tidak sedang terdaftar sebagai anggota
dan/atau pengurus partai politik.
Pasal 21
Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi:
a. pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan
perundang-undangan;
b. advokat;
c. wali, kurator/pengampu, dan/atau pejabat yang terkait dalam perkara yang
sedang diperiksa olehnya;
d. pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah,
atau badan usaha swasta;
e. notaris, notaris pengganti, atau pejabat pembuat akta tanah;
f. arbiter, badan atau panitia penyelesaian sengketa yang dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. pejabat lembaga berbentuk komisi yang dibentuk berdasarkan undang-
undang; atau
h. pejabat pada pejabat lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang.
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak diartikan “termasuk juga adanya syarat berupa
larangan bagi Jaksa Agung merangkap menjadi anggota dan/atau pengurus
partai politik”.
2. Bahwa terhadap norma a quo di atas, apabila ditelaah lebih jauh maka
sesungguhnya pada pokoknya terdapat 5 (lima) isu konstitusionalitas yang
diangkat Pemohon dalam permohonannya sebagai berikut:
a. Penuntut umum adalah Jaksa Agung dan/atau jaksa yang diberi wewenang
oleh UU Kejaksaan untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan
penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan undang-undang;
b. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat
persetujuan dari DPR;
c. Jaksa Agung harus terlebih dahulu lulus pendidikan dan pelatihan
pembentukan jaksa (PPPJ);
257
d. Jaksa Agung berstatus sebagai jaksa aktif atau pensiunan jaksa berpangkat
jabatan terakhir paling rendah Jaksa Utama (IV/e); dan
e. Jaksa Agung tidak pernah atau tidak sedang terdaftar sebagai anggota
dan/atau pengurus partai politik.
3. Bahwa terhadap isu poin a, c, dan d, kami memiliki pandangan, pendapat, dan
alasan yang sama dengan putusan Mahkamah yang telah dibacakan beberapa
saat yang lalu bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Namun, menurut hemat kami, khusus pada poin b dan e yakni isu tentang
Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat
persetujuan dari DPR, dan isu tentang Jaksa Agung tidak pernah atau tidak
sedang
terdaftar
sebagai
anggota
dan/atau
pengurus
partai
politik
sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon, kami beralasan mempunyai
pendapat hukum yang berbeda dengan mayoritas hakim Mahkamah
Konstitusi, dengan pertimbangan hukum, antara lain:
3.1 Bahwa Pasal 1 angka 1 UU Kejaksaan telah menegaskan, Kejaksaan
merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan
serta
kewenangan
lain
berdasarkan
undang-undang.
Selanjutnya dalam ketentuan umum UU Kejaksaan dinyatakan, Kejaksaan
dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman dilaksanakan secara merdeka, dan dalam melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan, kewenangan Kejaksaan untuk
dapat menentukan apakah suatu perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke
pengadilan memiliki arti penting dalam menyeimbangkan (equilibrium)
antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dan interpretasi yang
bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan (doelmatigheid) dalam
proses peradilan pidana.
Begitu pentingnya fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan
sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan dituntut untuk lebih berperan
dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum,
penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan
nepotisme. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya,
Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintahan strategis perannya dalam
258
rangka tegaknya negara hukum (nomokrasi) dan negara berkedaulatan
rakyat (demokrasi). Dengan kedudukan dan peran yang strategis tersebut,
maka
sejatinya
Kejaksaan
RI
adalah
lembaga
yang
tergolong
constitutional importance, namun proses rekrutmennya tidak melibatkan
DPR berupa pertimbangan DPR, sehingga Kejaksaan menjadi sebatas
sebagai lembaga institutional importance dalam struktur ketatanegaraan di
Indonesia.
Dalam perspektif ketatanegaraan, Kejaksaan RI sejatinya telah memenuhi
tiga dari empat syarat yang dapat dikategorikan sebagai lembaga
constitutional importance yaitu (1) lembaga yang dapat disejajarkan
dengan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945; (2)
Menjadi pilar dalam rangka menjami
Kata Kunci
syarat rekrutmen Jaksa Agung, jabatan non politik, checks and balances
