Pengujian Materiil Undang–Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Tanggal Putusan: 20 Juni 2022
Tanggal Registrasi: 2022-03-08
Pemohon
Dr. Achmad Kholidin, S.H,. M.H. dan Tasya Nabila
Majelis Hakim
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (K) Arief Hidayat (A) Manahan MP Sitompul (A) Yunita Rhamadani (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
39
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886, selanjutnya disebut UU 39/1999) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
40
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan uraian ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan dalil kedudukan hukum yang diuraikan oleh para
Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusional Pasal
83 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 85 ayat (1), Pasal 86, Pasal 87 ayat (2)
huruf d UU 39/1999, yang selengkapnya berbunyi:
41
Pasal 83 ayat (1)
“Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan
Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.”
Penjelasan Pasal 83 ayat (1)
“Yang dimaksud dengan "diresmikan oleh Presiden" adalah dalam bentuk
Keputusan Presiden. Peresmian oleh Presiden dikaitkan dengan
kemandirian Komnas HAM. Usulan Komnas HAM yang dimaksud, harus
menampung seluruh aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat sesuai
dengan syarat-syarat yang ditetapkan, yang jumlahnya paling banyak 70
(tujuh puluh) orang.”
Pasal 85 ayat (1)
“Pemberhentian
Anggota
Komnas
HAM
dilakukan
berdasarkan
keputusan Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.”
Pasal 86
“Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, serta
pemberhentian keanggotaan dan pimpinan Komnas HAM ditetapkan
dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.”
Pasal 87 ayat (2) huruf d
“Setiap anggota Komnas HAM berhak:
d. “Mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang
Paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.”
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 4 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3),
serta Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, yaitu:
Pasal 4 ayat (1):
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 27 ayat (1):
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3):
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
42
Pasal 28I ayat (4):
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
3. Bahwa para Pemohon dalam menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya
sebagai warga negara Indonesia [vide bukti P-3A dan P-3B] yang juga sebagai
pembayar pajak (tax payer) [vide bukti P-4A dan P-4B] yang merasa
kepentingannya terlanggar dengan adanya ketentuan Pasal a quo, karena hak
konstitusionalnya yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dirugikan karena
berlakunya Pasal 83 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 85 ayat (1), Pasal 86
dan Pasal 87 ayat (2) huruf d UU 39/1999. Para Pemohon mendasarkan pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang menyebutkan
sejumlah persyaratan lain untuk menjadi Pemohon yaitu, “Dari praktik
Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama pembayar pajak [vide
Putusan Nomor 003/PUUI/2003] berbagai asosiasi dan NGO/LSM, yang
concern terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan publik, badan
hukum, Pemerintah Daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah
dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian,
baik formil maupun materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945”. Sebagai
pembayar pajak menurut para Pemohon kepentingan konstitusionalnya telah
terlanggar dengan adanya ketentuan Pasal a quo, karena menciptakan
ketidakpastian hukum, serta menghambat pemenuhan hak berpartisipasi dalam
hukum dan pemerintahan, padahal sebagai pembayar pajak, para Pemohon
berhak untuk dipenuhi segala hak-hak konstitusionalnya oleh negara.
4. Bahwa Pemohon I merupakan advokat dan dosen/pengajar di S1 serta
Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (dalam
mata kuliah Hak Asasi Manusia, Hukum Administrasi Negara, dan Politik
Hukum) yang memiliki pengalaman kurang lebih selama 22
Kata Kunci
hak asasi manusia, komnas HAM, rekrutmen, seleksi, anggota komnas HAM
