Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 30 September 2019
Tanggal Registrasi: 2019-04-10
Pemohon
Yayasan Al-Ikhwan Meruya, dalam hal ini diwakili oleh H. Armein Kusumah, Dra. Hj. Sri Wuryatmi, M.M., dan Drs. H. Saman, Ak., M.M. Kuasa Hukum : Arjumulia, S.H.
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Manahan MP Sitompul (A), Arief Hidayat (A), Wilma Silalahi (PP)
Amar Putusan
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 16 Tahun 2001]] tentang Yayasan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 51 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->
