Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 30/PUU-XVII/2019 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 30 September 2019

Tanggal Registrasi: 2019-04-10

Pemohon

Yayasan Al-Ikhwan Meruya, dalam hal ini diwakili oleh H. Armein Kusumah, Dra. Hj. Sri Wuryatmi, M.M., dan Drs. H. Saman, Ak., M.M. Kuasa Hukum : Arjumulia, S.H.

Majelis Hakim

Saldi Isra (K), Manahan MP Sitompul (A), Arief Hidayat (A), Wilma Silalahi (PP)

Amar Putusan

Mengadili: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 16 Tahun 2001]] tentang Yayasan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 51 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->