Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 193 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Perkara 30/PUU-XV/2017 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 26 Juli 2017

Tanggal Registrasi: 2017-06-07

Pemohon

Zain Amru Ritonga berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 23 Mei 2017 memberikan kuasa kepada Virza Roy Hizzal, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Saldi Isra (K), Suhartoyo (A), Wahiduddin Adams (A), Hani Adhani (PP)

Amar Putusan

dalam hukum pidana bersifat pengekangan dan pembatasan kebebasan bergerak terhadap hak asasi seseorang. Sedangkan dalam hukum perdata lebih bersifat kebendaan dan privat. Bahwa Hakim Pengadilan Negeri sesaat setelah menjatuhkan putusan perintah penahanan, putusan tersebut menjadi tidak dapat dijalankan (dieksekusi) ketika Terdakwa saat itu juga menyatakan banding setelah putusan dibacakan. Putusan tersebut haruslah dianggap belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Bilamana penahanan dirasakan perlu dilakukan, maka yang paling berwenang pada saat telah dinyatakan banding, kewenangannya terletak pada Pengadilan Tinggi. Jika memang demikian, untuk apa diberikan kewenangan pada Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan sebagaimana [[Pasal 193 ayat (2) huruf a]] KUHAP a quo? - quod non – Bahwa dalam rangka eksekusi putusan pidana, [[Pasal 270]] KUHAP disebutkan Jaksa hanya berwenang menjalankan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Diperkuat dengan [[Pasal 30 ayat (1) huruf b]] Undang-Undang Kejaksaan yakni “melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Maka seharusnya [[Pasal 193 ayat (2) huruf a]] KUHAP tidak dapat dilaksanakan apabila Terdakwa langsung mengajukan banding. Sehingga pasal ini dirasakan tidak perlu ada dan tidak bermanfaat, dan apabila dijalankan, justru menimbulkan kekacauan hukum serta bertentangan dengan prinsip praduga tidak bersalah. PASAL 193 AYAT (2) HURUF A KUHAP TELAH MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM Bahwa [[Pasal 193 ayat (2) huruf a]] KUHAP a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum apakah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang menerima berkas perkara banding Terdakwa tersebut boleh mengabaikan, tidak mengikuti dan tidak sependapat dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri yang memerintahkan Terdakwa harus ditahan, dengan mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan. Ataukah Hakim Pengadilan Tinggi tidak berwenang menetapkan penangguhan penahanan terhadap Terdakwa sampai adanya putusan yang membatalkan putusan sebelumnya? Bahwa jikapun Hakim Pengadilan Tinggi berwenang untuk menyimpangi amar putusan Hakim Pengadilan Negeri sebagaimana [[Pasal 193 ayat (2)]] KUHAP a quo, maka yang terjadi adalah ketidakefektifan hukum. Di mana Terdakwa hanya sebentar saja ditahan yakni semenjak dijatuhkannya putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, hingga sampai ditangguhkan penahanannya oleh Hakim Pengadilan Tinggi yang telah menerima berkas berkara Terdakwa yang mengajukan Banding. Selanjutnya untuk apa kegunaan adanya kewenangan hakim Pengadilan Negeri menahan Terdakwa pada saat menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa yang tidak ditahan? Mengapa penahanan (dengan alasan subjektif [[Pasal 21 ayat (1)]] KUHAP) tidak dilakukan terhadap Terdakwa pada saat proses persidangan di mana Hakim Pengadilan Negeri berwenang untuk itu. Yakni sejak menerima pelimpahan perkara dari Jaksa (proses penuntutan di pengadilan). Sehingga dapat dirasakan bahwa keberadaan [[Pasa