Permohonan Pengujian Lampiran Angka I huruf A Nomor 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 26 Juli 2017
Tanggal Registrasi: 2016-03-21
Pemohon
Muh. Samanhudi Anwar
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K) Aswanto (A) Manahan MP Sitompul (A) Sunardi (PP)
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 31 ayat (1)]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
