Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 31 Mei 2016
Tanggal Registrasi: 2015-02-23
Pemohon
1. Muhammad Hafidz sebagai Pemohon I; 2. Wahidin sebagai Pemohon II; 3. Solihin sebagai Pemohon III; Selanjutnya disebut sebagai para Pemohon
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Wahiduddin Adams (A), Suhartoyo (A), Cholidin Nasir (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 31A ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958,
selanjutnya disebut UU 3/2009) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) maka berwenang mengadili permohonan para
Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang para Pemohon mendalilkan:
1. Para Pemohon adalah warga negara Indonesia [vide bukti P-4, P-4A, dan P-4B].
2. Bahwa Pemohon-1 dan Pemohon-2 telah mendaftarkan permohonan pengujian
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-
Undang, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Daerah Jawa Barat Nomor 6 Tahun
2014 tentang Ketenagakerjaan, terhadap peraturan perundang-undangan di
atasnya ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang telah diregister dengan
Perkara Nomor 19 P/HUM/2015 tanggal 5 Maret 2015 [vide bukti P-6].
3. Menurut para Pemohon, hak konstitusional para Pemohon sebagaimana
ditentukan dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”,
dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 31A ayat (4) UU 3/2009 karena para
Pemohon, antara lain:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
a. tidak dapat mengetahui sejauh mana permohonannya diperiksa oleh
Mahkamah Agung,
b. tidak dapat menghadirkan ahli dan saksi untuk didengar keterangannya
dalam persidangan untuk memperkuat permohonan karena pemeriksaan
dilakukan tanpa persidangan yang terbuka;
[3.6]
Menimbang, setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama dalil para
Pemohon,
bukti
surat/tulisan,
maupun
fakta
persidangan
Mahkamah
mempertimbangkan:
a. bahwa berdasarkan bukti P-4 berupa permohonan Hak Uji Materiil dengan
Nomor Perkara Nomor 19 P/HUM/2015, Pemohon 1 dan Pemohon 2 adalah
Pemohon dalam Perkara Nomor 19 P/HUM/2015, sehingga Pemohon 1 dan
Pemohon 2 secara faktual mengalami langsung kesulitan untuk mendapatkan
informasi mengenai tindak lanjut dari perkara Nomor 19 P/HUM/2015 dimana
Pemohon 1 dan Pemohon 2 menjadi Pemohonnya.
b. Pemohon 1 dan Pemohon 2 juga tidak dapat menghadirkan saksi atau ahli
untuk didengar keterangannya dalam persidangan karena faktanya Pemohon 1
dan Pemohon 2 tidak pernah dipanggil untuk hadir dalam sidang pemeriksaan
perkara a quo. Padahal, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah memberikan
jaminan perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,
berdasarkan jaminan perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan
hukum,
Pemohon
seharusnya
diberi
kesempatan
untuk
hadir
dalam
persidangan dan mengajukan saksi dan/atau ahli untuk didengar keterangannya
dalam persidangan terbuka untuk umum;
c. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon 1 dan
Pemohon 2 memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 yang
secara aktual dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 31A ayat (4) UU
3/2009, sehingga antara kerugian konstitusional Pemohon dan berlakunya pasal
yang dimohonkan pengujian memiliki hubungan sebab akibat, yang apabila
dikabulkan maka kerugian konstitusional Pemohon 1 dan Pemohon 2 tidak lagi
terjadi. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon 1 dan Pemohon 2
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
a quo;
d. Adapun mengenai kedudukan hukum Pemohon 3 selaku warga negara
Indonesia sebagai pekerja di perusahaan yang tunduk pada peraturan
ketenagakerjaan, secara potensial juga akan mengalami hal yang sama seperti
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
yang dialami oleh Pemohon 1 dan Pemohon 2, sehingga menurut Mahkamah,
Pemohon 3 juga memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
