Pemohon
1. Asosiasii Pengusaha Timah Indonesia (APTI) 2. Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (ASTRADA) Prov. Kepulauan bangka Belitung
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Achmad Sodiki H. Ahmad Fadlil Sumadi Ina Zuchriyah
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah
mengenai pengujian materiil Pasal 22 huruf a, huruf c, dan huruf f, Pasal 38 huruf a,
Pasal 51, Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 60, Pasal 61
ayat (1), Pasal 75 ayat (4), dan Pasal 172 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4959, selanjutnya disebut UU 4/2009) terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28I
ayat (2), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) selanjutnya
disebut UU MK juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
81
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian Undang-
Undang in casu UU 4/2009 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang
untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/
atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a.
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b.
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d.
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e.
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi;
82
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a.
kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b.
adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai pengusaha pertambangan timah
yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Timah Indonesia (APTI) dan Asosiasi
Tambangan Rakyat Daerah (ASTRADA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Pasal 22 huruf a, huruf c, dan huruf f, Pasal
38 huruf a, Pasal 51, Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 60,
Pasal 61 ayat (1), Pasal 75 ayat (4), dan Pasal 172 UU 4/2009 merugikan hak-hak
konstitusional para Pemohon yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28I ayat
(2), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945;
Pasal 22 huruf a, c, dan f UU 4/2009 menyatakan, “Kriteria untuk menetapkan
WPR adalah sebagai berikut:
a. mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara
tepi dan tepi sungai;
b. ......;
c. endapan teras, daratan banjir, dan endapan sungai purba;
d. ......;
e. ......; dan/atau
f. merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan
sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun.”
Pasal 38 huruf a UU 4/2009 menyatakan, “IUP diberikan kepada: a. badan
usaha”;
Pasal 51 UU 4/2009 menyatakan, “WIUP mineral logam diberikan kepada
badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara lelang.”;
83
Pasal 52 ayat (1) UU 4/2009 menyatakan, “Pemegang IUP Eksplorasi mineral
logam diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan paling
banyak 100.000 (seratus ribu) hektare.”;
Pasal 55 ayat (1) UU 4/2009 menyatakan, “Pemegang IUP Eksplorasi mineral
bukan logam diberi WIUP dengan luas paling sedikit 500 (lima ratus) hektare dan paling
banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.”;
Pasal 58 ayat (1) UU 4/2009 menyatakan, “Pemegang IUP Eksplorasi batuan
diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5 (lima) hektare dan paling banyak 5.000 (lima
ribu) hektare.”;
Pasal 60 UU 4/2009 menyatakan, “WIUP batubara diberikan kepada badan
usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara lelang.”;
Pasal 61 ayat (1) UU 4/2009 menyatakan, “Pemegang IUP Eksplorasi
Batubara diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan paling
banyak 50.000 (lima puluh ribu) hektare.”;
Pasal 75 ayat (4) UU 4/2009 menyatakan, “Badan usaha swasta sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang
WIUPK.”;
Pasal 172 UU 4/2009 menyatakan, “Permohonan kontrak karya dan perjanjian
karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah diajukan kepada Menteri paling
lambat 1 (satu) tahun sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan sudah
mendapatkan surat persetujuan prinsip atau surat izin penyelidikan pendahuluan tetap
dihormati dan dapat diproses perizinannya tanpa melalui lelang berdasarkan Undang-
Undang ini.”;
Para Pemohon adalah pelaku kegiatan usaha pertambangan timah yang
memegang izin berbentuk Kuasa Pertambangan (KP) dan Kuasa Pertambangan
Rakyat (KPR) yang pada pokoknya merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya oleh
berlakunya UU 4/2009 karena Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya diberikan kepada
badan usaha yang merupakan badan hukum, sedangkan badan usaha yang bukan
merupakan badan hukum (CV/Firma) tidak dapat diberikan IUP sehingga tidak dapat
melakukan usaha pertambangan. Selain itu, para Pemohon pada pokoknya juga
mendalilkan adanya perlakuan diskriminatif antara pemegang KP dan KPR dengan
pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya (PK) berupa adanya dispensasi
84
bagi para pemegang KP dan PK untuk tetap dapat melakukan penyelidikan
pendahuluan tanpa melalui lelang;
Bahwa berd
Kata Kunci
Pertambangan mineral dan batubara; Assosiasi pengusaha timah indonesia (APTI); Asosiasi tambangan rakyat daerah (ASTRADA); Pengusaha pertambangan timah; Usaha pertambangan; IUP; Kontrak karya; Perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara; Kuasa pertambangan (KP); Kuasa pertambangan rakyat (KPR); Perjanjian karya; Perjanjian karya pengusahaan batubara; Badan usaha; Badan hukum; Izin usaha pertambangan; Pengusahaan batubara; Perusahaan asing; Penanaman modal asing (PMA); Perusahaan nasional dan rakyat; Wilayah pertambangan (WP); Wilayah pertambangan rakyat (WPR); WIUP; Pertambangan mineral logam dan batubara; IUPK