Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Perkara 30/PUU-VIII/2010 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 4 Juni 2012

Tanggal Registrasi: 2010-05-06

Pemohon

1. Asosiasii Pengusaha Timah Indonesia (APTI) 2. Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (ASTRADA) Prov. Kepulauan bangka Belitung

Majelis Hakim

H. M. Akil Mochtar Achmad Sodiki H. Ahmad Fadlil Sumadi Ina Zuchriyah

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pertambangan mineral dan batubara; Assosiasi pengusaha timah indonesia (APTI); Asosiasi tambangan rakyat daerah (ASTRADA); Pengusaha pertambangan timah; Usaha pertambangan; IUP; Kontrak karya; Perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara; Kuasa pertambangan (KP); Kuasa pertambangan rakyat (KPR); Perjanjian karya; Perjanjian karya pengusahaan batubara; Badan usaha; Badan hukum; Izin usaha pertambangan; Pengusahaan batubara; Perusahaan asing; Penanaman modal asing (PMA); Perusahaan nasional dan rakyat; Wilayah pertambangan (WP); Wilayah pertambangan rakyat (WPR); WIUP; Pertambangan mineral logam dan batubara; IUPK