Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2008 dan Keputusan KPU Kab. Cirebon tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon
Tanggal Putusan: 23 November 2008
Tanggal Registrasi: 2008-11-06
Pemohon
DR. H. Djakaria Machmud, S.E., S.H., M.Si. PRA. Arief Natadiningrat, S.E.
Majelis Hakim
H. M. Arsyad Sanusi, Maria Farida indrati, Maruarar Siahaan, Alfius Ngatrin
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Termohon tanggal 1 November 2008
Nomor 29 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2008;
[3.2]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 106
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto
Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
sebelum
mempertimbangkan
Pokok
Permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya disebut Mahkamah) harus mempertimbangkan terlebih dahulu:
1. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon dalam
permohonan a quo.
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) jis Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan
36
suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon diajukan ke Mahkamah
Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam
Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara
pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah
Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini
diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas.
[3.4]
Menimbang bahwa pengalihan kewenangan a quo telah dilaksanakan oleh
Mahkamah Agung sebagaimana Berita Acara Pengalihan Kewenangan Mengadili
bertanggal 29 Oktober 2008, yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung
dan Ketua Mahkamah Konstitusi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada paragrap [3.3] dan paragrap [3.4] Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa Termohon telah menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada Kabupaten Cirebon dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Cirebon Nomor 29 Tahun 2008 tertanggal 2 November 2008,
37
sedangkan permohonan keberatan atas hasil penetapan penghitungan suara oleh
Termohon telah diajukan kepada Mahkamah pada tanggal 5 November 2008 pukul
16.00 WIB. Dengan demikian, permohonan a quo telah diajukan dalam tenggat
dan tata cara yang ditentukan undang-undang, maka permohonan a quo beralasan
hukum untuk diterima;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.7]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa keberatan terhadap
hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh
pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari
setelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
[3.8] Menimbang bahwa, kewenangan Mahkamah Agung sebagaimana tersebut
dalam Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 telah diubah dengan UU
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004
khususnya Pasal 236C sebagaimana telah diuraikan dalam paragrap [3.3].
[3.9] Menimbang bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Cirebon Periode 2008-2013 dengan nomor urut 3 sebagaimana
Keputusan Termohon Nomor 24 Tahun 2008 tertanggal 24 September 2008.
[3.10] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan paragrap [3.5] sampai
dengan paragrap [3.7], Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan keberatan a quo. Selanjutnya, Mahkamah akan memberikan
penilaian hukum terhadap pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.11] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan yang diajukan oleh
Pemohon adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas;
[3.12] Menimbang bahwa, fakta hukum dalam dalil-dalil permohonan Pemohon
yang tidak dibantah oleh Termohon dan karenanya tidak perlu dibuktikan lagi
adalah fakta-fakta hukum sebagai berikut:
38
1. Bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon
telah dilaksanakan oleh Termohon pada tanggal 26 Oktober 2008;
2. Bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Cirebon Periode 2008-2013 berdasarkan Berita Acara
Penetapan Termohon Nomor 24 Tahun 2008 tanggal 24 September 2008 yang
isinya, antara lain, adalah bahwa Pemohon adalah merupakan salah satu
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Periode 2008-2013;
3. Bahwa Termohon telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Cirebon Nomor 29 Tahun 2008 tanggal 2 November 2008 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2008;
[3.13] Menimbang bahwa di samping Jawaban Termohon juga memasukkan
Eksepsi, yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Dalam Eksepsi
1. Eksepsi Tentang Lewat Waktu Mengajukan Permohonan Keberatan
Menurut Termohon, Pemohon telah mengajukan Permohonan Keberatan
kepada Mahkamah pada Kamis, 6 November 2008 pukul 12.00 WIB, sedangkan
menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah adalah
3 (tiga) hari sejak setelah penetapan hasil penghitungan suara. Dengan demikian,
permohonan ternyata bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 15 Tahun 2008, maka seharusnya Panitera Mahkamah Konstitusi tidak
meregistrasi permohonan Pemohon, selanjutnya Majelis Mahkamah Konstitusi
seharusnya menolak permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Eksepsi Tentang Kewenangan Absolut
Menurut Termohon, permohonan Pemohon didasarkan atas dalil-dalil
yang menyatakan bahwa penghitungan Termohon adalah tidak benar karena
adanya kekeliruan dan kesalahan Termohon dimana banyak pendukung Pemohon
yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak mendapat Kartu Pemilih
dan/atau tidak dicantumkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta adanya
intimidasi sehingga keseluruhan pendukung Pemohon yang tidak dapat
39
menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Bupati dan Wak
Kata Kunci
Perselisihan Hasil; Pemilihan Umum; Kepala Daerah; Wakil Kepala Daerah; Cirebon;Pemilukada; Djakaria Machmud;Bupati; Wakil Bupati; demokrasi;Rekapitulasi; Penghitungan Suara; perolehan suara;berita acara; pelanggaran; pasangan calon;money politic;hak pilih
