Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Tanggal Putusan: 27 Mei 2025
Pemohon
M Ali Akbar (Pemohon I), Ento Setio Wibowarno (Pemohon II), Sugiyatno (Pemohon III), Pamungkas Narashima Murti (Pemohon IV), Muhammad Gusni Putra (Pemohon V), dan Anton Setyo Nugroho, SPi.,MP.,M.Agr.,PhD (Pemohon VI)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
22
pengujian Pasal 87, Pasal 89, Pasal 92 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599,
selanjutnya disebut UU 28/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok
permohonan
para
Pemohon,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan permohonan para Pemohon sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan para
Pemohon pada hari Kamis, tanggal 24 April 2025. Dalam persidangan tersebut,
sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah
memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan para Pemohon, yaitu
berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing)
para Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan
(petitum) sehingga sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam PMK 2/2021. Selanjutnya, pada hari Selasa 6 Mei 2025, para Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan
permohonan pada hari Rabu, tanggal 7 Mei 2025.
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan para
Pemohon, in casu sistematika permohonan a quo, pada dasarnya telah disusun
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31
ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK 2/2021, yaitu telah menguraikan
perihal kewenangan Mahkamah (hlm. 2-3), kedudukan hukum para Pemohon (hlm.
3-9), dan alasan permohonan (hlm. 9-18). Bahkan, sebelum menguraikan ihwal
ketiga hal tersebut, para Pemohon pun telah menguraikan perihal identitas para
23
Pemohon (hlm.1). Selain itu, sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi
sesuai dengan PMK 2/2021, permohonan para Pemohon pun telah memuat hal-hal
yang dimohonkan kepada Mahkamah untuk diputus (hlm. 18-19). Namun demikian,
sekalipun telah disusun dan memuat sistematika permohonan secara benar,
penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai
pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan
isi/substansi dari masing-masing sistematika dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut substansi uraian
alasan permohonan (posita), telah ternyata para Pemohon tidak menguraikan
argumentasi hukum yang jelas dan memadai (komprehensif) mengenai
pertentangan antara norma yang dimohonan pengujian, in casu Pasal 87, Pasal 89,
Pasal 92, dan Pasal 93 UU 28/2014 dengan dasar pengujian yang terdapat dalam
UUD NRI Tahun 1945 yang digunakan para Pemohon, yakni Pasal 1 ayat (3), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Alasan-alasan permohonan yang disampaikan para Pemohon dalam permohonan
a quo tidak mengarah pada pertentangan norma yang jelas dan memadai. Para
Pemohon justru lebih banyak menguraikan mengenai keberadaan dan tugas
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Oleh karena ketiadaan uraian
argumentasi hukum yang mengarah pada pertentangan norma yang jelas dan
memadai (komprehensif), perihal permasalahan konstitusionalitas pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian dalam UU 28/2014 dengan pasal-pasal yang menjadi dasar
pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 mengakibatkan alasan-alasan Permohonan
para Pemohon menjadi tidak jelas.
[3.3.4]
Bahwa selanjutnya telah ternyata para Pemohon merumuskan petitumnya
di antaranya sebagai berikut.
2. Menyatakan kata “nasional” sebagaimana tercantum dalam Pasal 89 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta konstitusional
sepanjang tidak dimaknai sebagai amanat untuk membentuk institusi yang
secara hierarkis berada di atas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
3. Menyatakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak
Cipta konstitusional sepanjang tidak dimaknai untuk membentuk institusi baru
bernama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
4. Menyatakan Pasal 87 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai untuk mengatur
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) secara lebih rinci, bukan mengatur
institusi lain termasuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
24
5. Menyatakan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak
Cipta konstitusional sepanjang dimaknai Lembaga Manajemen Kolektif
(LMK) diawasi dan dievaluasi oleh Menteri, bukan oleh lembaga nonstruktural
Kementerian.
Bahwa setelah mencermati lebih lanjut rumusan petitum para Pemohon
pada angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5 di atas, rumusan Petitum yang
demikian justru menyulitkan Mahkamah untuk memahami apa yang sesungguhnya
dimohonkan para Pemohon berkenaan dengan permasalahan konstitusionalitas
norma Pasal 87, Pasal 89, Pasal 92, dan Pasal 93 UU 28/2014. Dalam petitum
angka 2 misalnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan
kata “nasional” dalam Pasal 89 ayat (1) UU 28/2014 konstitusional sepanjang tidak
dimaknai sebagaimana termaktub dalam petitum angka 2 a quo. Namun, pada
petitum angka 4, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan
norma Pasal 89 UU 28/2014 konstitusional sepanjang dimaknai sebagaimana
termaktub dalam petitum angka 4 a quo. Dalam batas penalaran yang wajar,
Mahkamah memahami pemaknaan sebagaimana yang dikehendaki para Pemohon
adalah bersifat ambigu. Pemaknaan yang bersifat ambigu berakibat pada tidak
jelasnya maksud para Pemohon pada bagian petitum yang menyatakan
“konstitusional” bersyarat dengan kehendak para Pemohon terhadap keberadaan
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Di samping itu, berkenaan dengan
Pasal 89 UU 28/2014 juga terdapat 2 (dua) pemaknaan yang dimohonkan dalam
petitum para Pemohon berkaitan dengan Pasal 89 UU 28/2014, yakni 1 (satu)
pemaknaan kata dan 1 (satu) pemaknaan pasal. Terlebih, petitum para Pemohon
pada angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 secara keseluruhan justru meminta
kata dan pasal yang diuji dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally
constitutional), hal demikian selain tidak sejalan dengan uraian dalam posita
permohonan yang menyebutkan norma-norma yang diuji bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945, juga merupakan petitum yang tidak lazim dalam perkara pengujian
Kata Kunci
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
