Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Tanggal Putusan: 14 Maret 2024
Pemohon
Puguh Suseno Bin Sumarsono
Amar Putusan
1. Menyatakan permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
15
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740, selanjutnya disebut
UU 28/2007) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
16
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU
28/2007, yang rumusan selengkapnya adalah sebagai berikut:
Pasal 39 ayat (1):
Setiap orang dengan sengaja:
a. …
b. …
c. …
d. Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya
tidak benar atau tidak lengkap;
e. …
f. …
g. …
i. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut;
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
17
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasi dirinya sebagai warga negara Indonesia [vide
Bukti P-1] yang merupakan pembayar pajak atau wajib pajak (tax payer) yang
dibuktikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor 63.692.177.7-
128.000 dan telah membayar pajak dengan bukti penyampaian SPT elektronik
Tahun 2022 [vide Bukti P-2].
4. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya anggapan kerugian/potensi kerugian
hak konstitusional yang diberikan UUD 1945, Pemohon menguraikan sebagai
berikut:
a. Pemohon
menjelaskan
sebagai
wajib
pajak
dirinya
memiliki
hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, berdasarkan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945. Hak konstitusional dimaksud adalah hak untuk memperoleh
kepastian hukum yang adil atau dikenal dengan asas kepastian hukum,
prinsip kepastian hukum yang adil merupakan salah satu prinsip penting
dalam negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD
1945, yang menyatakan negara Indonesia adalah negara hukum;
b. Pemohon sebagai pembayar pajak (tax payer) merasa kepentingan
konstitusionalnya telah dilanggar oleh berlakunya ketentuan Pasal 39 ayat (1)
huruf d dan huruf i UU 28/2007, karena menimbulkan ketidakpastian hukum,
sebagaimana adagium “no taxation without participation” dan sebaliknya “no
participation without tax”;
c. Ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU 28/2007 membuat
Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional yaitu ditetapkan sebagai
tersangka melalui Laporan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah
Direktorat
Jenderal
Pajak
Lampung
dan
Bengkulu
Nomor
LAP-
3/DIK/WPJ.28/2023 karena lalai dalam melaporkan Surat Pemberitahuan
Pajak Tahunan (SPT). Padahal menurut Pemohon seharusnya merujuk pada
tujuan pemidanaan bukan sebagai upaya pembalasan, pemidanaan
seharusnya menjadi upaya terakhir yang bersifat ultimum remedium setelah
mekanisme penjatuhan sanksi lainnya seperti sanksi administrasi telah
dilakukan terlebih dahulu;
d. Pasal 39 ayat (1) huruf d dan atau huruf i UU 28/2007 tidak memberikan
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.
18
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya tersebut,
menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik hak
konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma
yang dimohonkan pengujian. Pemohon juga telah dapat menguraikan anggapan
kerugian hak konstitusional yang memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yaitu
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang merupakan wajib pajak yang
dibuktikan dengan Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Pemohon
dengan Nomor 63.692.177.7-128.000 [vide Bukti P-2]. Pemohon juga melampirkan
bukti penyampaian SPT elektronik Tahun 2022 [vide bukti P-2] yang membuktikan
bahwa Pemohon sebagai wajib pajak yang telah membaya
Kata Kunci
pajak, pidana pajak, sanksi pidana terhadap wajib pajak kurang setor, dekriminalisasi, criminal policy
