Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 30/PUU-XII/2014 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 17 Juni 2015

Tanggal Registrasi: 2014-03-13

Pemohon

Zumrotin Ketua Dewan Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan Kuasa Pemohon: Rita Serena Kolibonso, S.H., LLM. dan Tubagus Haryo Karbyanto, S.H.

Majelis Hakim

Ahmad Fadlil Sumadi (K) Maria Farida Indrati (A) Anwar Usman (A), Wiwik Budi Wasito (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Pengujian Undang-undang Tentang Perkawinan; Undang-undang Dasar Negara; Batas-batas Umur Untuk Perkawinan; Penyimpangan; perceraian; Penelantaran Anak.