Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
Tanggal Putusan: 30 Januari 2008
Tanggal Registrasi: 2007-12-03
Pemohon
Pemohon 27/PUU-V/2007: Saleh Ismail Mukadar, S.H., Kuasa : Muhammad Sholeh, S.H., dan Moh. Zakariyah Anshori, S.H. Pemohon 30/PUU-V/2007: Ir. Syahrial Oesman, MM Kuasa : Umbu S. Samapaty, S.H., M.H., dkk
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 3 Tahun 2005
Majelis Hakim
H. Achmad Roestandi, SH Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Maruarar Siahaan, SH Cholidin Nasir, SH. 04 Des. 2007
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : 1. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat, dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan Ir. Syahrial Oesman, MM., dengan surat permohonannya bertanggal 21 November 2007 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, 3 Desember 2007, dengan registrasi Perkara Nomor 30/PUU-V/2007, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Senin, 17 Desember 2007, perihal Pengujian Pasal 40 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. bahwa terhadap Perkara Nomor 30/PUU-V/2007 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: a. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 30/TAP.MK/2007 bertanggal 4 Desember 2007, tentang Penunjukan Panel Hakim; b. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-V/2007 bertanggal 7 Desember 2007 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan; c. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 46/TAP.MK/2007 bertanggal 10 Desember 2007, tentang Penggabungan Pemeriksaan Perkara dan Putusan Nomor 27/PUU-V/2007 dan Nomor 30/PUU-V/2007; 3. bahwa terhadap perkara tersebut Mahkamah Konstitusi telah mendengar keterangan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Sidang Pleno tanggal 8 Januari 2008; 4. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pemohon dengan Nomor 069/P- MK/USS/I/2008 bertanggal 22 Januari 2008, perihal Pencabutan (Penarikan Kembali) Permohonan Pengujian Pasal 40 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional terhadap UUD 1945 yang terdaftar dalam Registrasi Perkara Nomor 30/PUU-V/2007, dengan dasar dan alasan penarikan adalah, guna menghindari timbulnya polemik yang berkepanjangan dan demi kepentingan perkembangan serta kemajuan keolahragaan nasional dan daerah serta peningkatan peranan pemerintah dan masyarakat dalam pembinaan serta pendanaan olahraga di masa yang akan datang; 5. bahwa terhadap penarikan kemnali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim tanggal 23 Januari 2008 telah menetapkan, penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 30/PUU-V/2007 tersebut beralasan dan tidak bertentangan dengan undang-undang, oleh karena itu, permohonan penarikan kembali tersebut harus dikabulkan; Mengingat : Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); MENETAPKAN: - Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; - Menyatakan perkara Nomor 30/PUU-V/2007 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; - Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Pengujian Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535); - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali perkara Nomor 30/PUU-V/2007 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2008. KETUA, TD. TTD JIMLY ASSHIDDIQIE PANITERA PENGGANTI, TTD. TTD CHOLIDIN NASIR 2
Kata Kunci
UU nomor 3 tahun 2005; sistem keolahragaan nasional; pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005; 069/P-MK/USS/1/2008
