Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Tahun 2012
Tanggal Putusan: 22 Mei 2012
Tanggal Registrasi: 2012-05-01
Pemohon
Januarius L. Dou dan Linus Doo [No. Urut 8]
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Sunardi
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
keberatan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati di Tingkat PPD oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Deiyai Nomor ... Tahun 2012, tanggal 17 April 2012. (Lampiran 2 Model
DB1-KWK.KPU) dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten
Deiyai Nomor ... Tahun 2012, tanggal 17 April 2012 tentang Penetapan Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Deiyai
Tahun 2012;
64
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu mengajukan permohonan;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226)
junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
65
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II
mengajukan eksepsi, maka sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, tenggang waktu pengajuan
permohonan, dan pokok permohonan, terlebih dahulu Mahkamah akan
mempertimbangkan eksepsi dimaksud;
[3.5]
Menimbang bahwa Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II dalam
tanggapannya mengajukan eksepsi, yaitu:
a. Menurut Pihak Terkait I permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur karena
Pemohon
sama
sekali
tidak
mempermasalahkan
hasil
penetapan
penghitungan suara yang diterbitkan oleh Termohon, namun Pemohon
mempermasalahkan proses verifikasi, padahal Pemohon telah lulus verifikasi
berdasarkan Surat Keputusan Termohon Nomor 02 Tahun 2012;
66
b. Menurut Pihak Terkait II bahwa permohonan Pemohon salah objek karena
Pemohon dalam posita dan petitumnya
mohon kepada Mahkamah
membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten
Deiyai Nomor ... Tahun 2012, tanggal 17 April 2012 tentang Penetapan Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Deiyai Tahun 2012 dan membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati di Tingkat PPD
oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai Nomor ... Tahun 2012,
tanggal 17 April 2012. (Lampiran 2 Model DB1-KWK.KPU);
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Pihak Terkait I mengenai
permohonan
Pemohon
tidak
jelas
dan
kabur
karena
Pemohon
tidak
mempersoalkan hasil penetapan penghitungan suara, menurut Mahkamah
pelanggaran-pelanggaran di dalam sengketa Pemilukada dapat dikategorikan ke
dalam beberapa pelanggaran Pemilu ataupun pelanggaran Pemilukada seperti
pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana Pemilu, misalnya politik uang,
intimidasi, dan penganiayaan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
jenis-jenis pelanggaran tersebut masing-masing ditangani oleh instansi yang fungsi
dan wewenangnya telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa Mahkamah dalam mengadili sengketa Pemilu ataupun Pemilukada
telah memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui putusan-
putusannya dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya keadilan,
yaitu Mahkamah tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai Pasal 106
ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK 15/2008 yang pada
pokoknya menyatakan Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas hanya
persoalan hasil perolehan suara. Selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004
juncto UU 12/2008 menyatakan, "Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya pasangan calon", dan Pasal 4 PMK 15/2008 menyatakan, "Objek
perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh
Termohon yang mempengaruhi: a. penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai
kepala daerah dan wakil kepala daerah."
Bahwa dalam mengemban misinya Mahkamah sebagai pengawal konstitusi
dan pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam mewujudkan cita-
67
cita dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi warga
masyarakat jika dalam menangani sengketa Pemilukada hanya menghitung
perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian, Mahkamah tidak dapat
atau dilarang memasuki proses peradilan dengan memutus fakta hukum yang
nyata-nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum yang menciderai hak-
hak asasi manusia, terutama hak politik. Lebih dari itu, apabila Mahkamah
diposisikan untuk membiarkan proses Pemilu ataupun Pemilukada berlangsung
tanpa ketertiban hukum maka pada akhirnya sama saja dengan membiarkan
terjadinya pelanggaran atas prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil. Jika demikian
maka Mahkamah selaku institusi negara pemegang kekuasaan kehakiman hanya
diposisikan sebagai "tukang stempel" dalam menilai kinerja Komisi Pemilihan
Umum. Jika hal itu terjadi berarti akan
