Pemohon
Pemohon : H. Mohd. Isa Sigit dan Agung Yubi Utama Kuasa Pemohon : H.M. Kamal Singadirata, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Musi Rawas
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Hamdan Zoelva MARDIAN WIBOWO
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi
Rawas Nomor 270/75/KPTS/KPU.MURA/2010 bertanggal 8 Juni 2010 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2010 dan Berita Acara Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor 270/35/BA/KPU.MURA/2010
bertanggal 8 Juni 2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan
Umum
Kepala
Daerah
dan
Wakil
Kepala
Daerah
Tingkat
Kabupaten/Kota Tahun 2010;
58
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437, selanjutnya disingkat UU 32/2004) sebagaimana diubah terakhir kali oleh
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disingkat UU 12/2008), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
59
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi
Rawas Nomor 270/75/KPTS/KPU.MURA/2010 tertanggal 08 Juni 2010 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2010 dan keberatan terhadap
Berita Acara KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 270/35/BA/KPU.MURA/2010
tertanggal 08 Juni 2010 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan
Suara untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat
Kabupaten/Kota Tahun 2010, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
60
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Musi Rawas Nomor: 270/26/BA/KPU.MURA/2010 tentang Penetapan
Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Musi Rawas Tahun 2010, bertanggal 3 April 2010, Pemohon adalah Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas dengan
Nomor Urut 1 (vide Bukti P-1);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 menyatakan tenggang waktu untuk mengajukan
permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke
Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil
penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Musi Rawas Tahun 2010 ditetapkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Musi
Rawas Nomor 270/35/BA/KPU.MURA/2010 tentang Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Penghitungan Suara pada hari Selasa, 8 Juni 2010 (vide Bukti P-3
dan Bukti PT-5);
Dengan demikian, 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara
oleh Termohon adalah hari Rabu, 9 Juni 2010; Kamis, 10 Juni 2010, dan Jumat,
11 Juni 2010;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Kamis, 10 Juni 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 144/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon masih
61
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
Dalam Eksepsi
[3.11]
Menimbang bahwa Termohon dan Pihak Terkait dalam eksepsinya
pada pokoknya menyatakan:
1. dalam posita Pemohon tidak dinyatakan permohonan Pembatalan Keputusan
KPUD Kabupaten Musi Rawas Nomor 270/75/KPTS/KPU.MURA/2010
tertanggal 08 Juni 2010 tentang Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun
2010 dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Musi
Rawas Nomor: 270/35/BA/KPU.MURA/2010, tertanggal 08 Juni 2010, namun
di dalam Petitum hal tersebut dimintakan, sehingga permohonan Pemohon
harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklard);
2. permohonan bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa,
mengadili serta memutus tentang adanya hal-hal yang berkenaan dengan
perbuatan pihak-pihak manapun yang menyangkut tindakan-tindakan antara
lain: kekeliruan dalam daftar pemilih, kecurangan kampanye, money politic;
3. permohonan Pemohon diregistrasi sebagai Perkara No. 30/PHPU.D-VIII/2010,
pada hari Senin tanggal 14 Juni 2010, sementara tenggat pengajuan
permohonan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Termohon menetapkan hasil
penghitungan suara pemilukada di Kabupaten Musi Rawas;
4. permohonan yang diajukan oleh Pemohon sama sekali tidak menjelaskan
adanya kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 31 Undang Undang No. 24 Tahun 2003
te
Kata Kunci
Kabupaten Musi Rawas; Drs. H. Mohd. Isa Sigit, S.I.P., M.M.; Agung Yubi Utama, S.E., MTP; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas; Drs. H. Ridwan Mukti, MBA; Nomor
270/26/BA/KPU.MURA/2010 tertanggal 03 April 2010; KPU Kabupaten Musi Rawas; Drs. H. Mohd. Isa Sigit. S.I.P., M.M.; Agung Yubi Utama S.E., MTP.; Drs. H. Ridwan Mukti, MBA; Ir. H. Hendra Gunawan, S.H., M.H.; Drs. Senen Singadilaga; Sudirman Masuli; Wazanazi Wahid; Untung Supriyanto; PPk musi rawas; Kecamatan Nibung; Rawas Ulu; Tuah Negeri; Rupit; Karang Jaya; Karang Dapo; Muara Lakitan; STL Ulu Terawas; Tugu Mulyo; Ulu Rawas; Rawas Ilir; Jaya Loka; BTS Ulu; Muara Beliti; Megang Sakti; Selangit; TPK; Sumber Harta; Purwodadi; Sukakarya