Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Demak Tahun 2011
Tanggal Putusan: 11 April 2011
Tanggal Registrasi: 2011-03-23
Pemohon
Pemohon : 1. Hj. Sa'ida dan H. Haryanto [No. Urut 2] 2. Moch. Najib YN dan Hj. Siti Azzah [No. Urut 3] Kuasa Pemohon : Harseno Hadisuripto, S.H., M.Hum., dkk Termohon : KPU Kabupaten Demak
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Cholidin Nasir
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan para
Pemohon adalah keberatan atas Berita Acara Nomor 16-KWK/BA/III/2011 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Demak di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak
bertanggal 12 Maret 2011 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Demak Nomor 14-KWK/Kpts/KPU-Kab-012329254/2011, bertanggal 12
74
Maret 2011 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Demak dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Demak Tahun 2011 yang ditetapkan oleh Termohon;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
c. Tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
75
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4865)
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten
Demak sesuai dengan Berita Acara Nomor 16-KWK/BA/III/2011 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Demak di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak
bertanggal 12 Maret 2011 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Demak Nomor 14-KWK/Kpts/KPU-Kab-012329254/2011, bertanggal 12 Maret
2011 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil
76
Bupati Kabupaten Demak dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Demak
Tahun 2011, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten
Tasikmalaya
Nomor
03-KWK/KPTS/KPU-Kab-012.329254/2011,
tanggal 24 Januari 2011 tentang Penetapan Daftar Nomor Urut Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Demak Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Demak Tahun 2011, para Pemohon adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2
sebagai Pemohon I, Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai Pemohon II, dan
Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebagai Pemohon III (vide Bukti P-2 = Bukti T-3);
[3.7]
Menimbang
bahwa
dengan
demikian,
para
Pemohon
memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
77
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Demak Tahun 2011 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak Nomor
14-KWK/Kpts/KPU-Kab-012329254/2011, bertanggal 12 Maret 2011 tentang
Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Demak dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun
2011 (vide Bukti T-4);
Menimbang bahwa 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara
oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Senin, 14 Maret 2011; Selasa, 15
Maret 2011; dan Rabu, 16 Maret 2011, karena hari Ahad, 13 Maret 2011, bukan
hari kerja;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2011 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 111/PAN.MK/2011, sehingga permohonan para
Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan
peraturan perundang-undangan;
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan serta
permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan maka
Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Termohon,
dan Pihak Terkait dalam jawaban dan keterangan tertulisnya telah mengajukan
eksepsi yang pada pokoknya menyatakan 1) Permohonan para Pemohon kabur
(ob
