Langsung ke konten

Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 antara Bupati Kab. Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur dengan Pemerintah Republik Indonesia casu quo Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI.

Perkara 3/SKLN-IX/2011 SKLN Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 17 Januari 2012

Tanggal Registrasi: 2011-04-04

Pemohon

H. Isran Noor, M.Si., selaku Bupati Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur memberi kuasa kepada Robikin Emhas, S.H., M.H., dkk,

Majelis Hakim

H. M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Anwar Usman Hani Adhani