Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tanggal Putusan: 19 Maret 2025
Pemohon
Syukur Destieli Gulo
Amar Putusan
Dalam provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, frasa “Dewan Perwakilan
Rakyat” dan kata “Presiden” dalam Pasal 30 ayat (1) serta kata “Pemerintah” dalam
Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250, selanjutnya disebut UU 30/2002) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
47
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
48
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “Dewan Perwakilan Rakyat” dan kata “Presiden” dalam Pasal
30 ayat (1) serta kata “Pemerintah” dalam Pasal 30 ayat (2) UU 30/2002, yang
rumusan selengkapnya sebagai berikut:
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden
Republik Indonesia.
(2) Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang
bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
ini.
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang memiliki hak konstitusional dalam “bernegara hukum” yang
terdiri dari hak atas penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang sesuai
dengan hukum dan konstitusi, hak atas kepastian hukum serta perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia dari negara.
3. Bahwa Pemohon menganggap hak konstitusionalnya dalam “bernegara hukum”
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 telah dirugikan dengan berlakunya norma Pasal
30 ayat (1) dan ayat (2) UU 30/2002.
49
4. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian,
Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut.
a. Bahwa Pemohon merupakan masyarakat yang anti terhadap tindak pidana
korupsi
dan
berkeinginan
menjadi
salah
satu
pimpinan
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang dapat melakukan
tugas, wewenang, dan kewajibannya secara independen serta terbebas
dari beban psikologis dan benturan kepentingan. Akan tetapi, frasa “Dewan
Perwakilan Rakyat” dan kata “Presiden” dalam Pasal 30 ayat (1) serta kata
“Pemerintah” dalam Pasal 30 ayat (2) UU 30/2002 telah menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam implementasinya karena tidak mengikuti
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
112/PUU-XX/2022
yang
menghendaki agar seleksi pimpinan KPK dilakukan oleh DPR dan Presiden
yang memiliki masa jabatan yang sama.
b. Bahwa dalam implementasinya, pimpinan KPK Periode Tahun 2024-2029
(saat ini) merupakan hasil dari panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden
Periode Tahun 2019-2024 (Joko Widodo) untuk kemudian diusulkan dan
dipilih oleh DPR Periode Tahun 2024-2029. Proses seleksi dan pengusulan
calon pimpinan KPK pada akhir masa jabatan Presiden yang demikian
sangat berpotensi mengganggu independensi KPK dan setidaknya
menimbulkan beban psikologis serta benturan kepentingan terhadap
pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali menjadi calon
pimpinan KPK periode selanjutnya.
c. Bahwa terhadap proses seleksi, pemilihan dan pengangkatan pimpinan
KPK Periode Tahun 2024-2029 yang demikian telah merugikan hak
konstitusional Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil
serta penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang sesuai dengan
hukum dan konstitusi sebagaimana dijamin dalam norma Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon dalam menjelaskan
anggapan kerugian hak konstitusionalnya serta syarat kedudukan hukum Pemohon
50
dalam pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang sebagaimana telah
diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai
perorangan warga negara Indonesia sekaligus sebagai masyarakat sipil (civil
society) yang berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi sebagaimana diamatkan dalam ketentuan Pasal 41 UU
30/2002. Di samping itu, Pemohon juga telah dapat menjelaskan adanya hak
konstitusional sebagaimana yang dijamin dalam ketentuan Pasal 28D
Kata Kunci
calon pimpinan KPK yang diseleksi dan diusulkan oleh Presiden yang memiliki masa periode jabatan yang sama dengan DPR yang memilih pimpinan KPK
