Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
Tanggal Putusan: 28 Februari 2023
Pemohon
Ihda Misla
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian UU 48/2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4958, selanjutnya disebut UU MA) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
25
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
26
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Pasal
24 ayat (2) UU 48/2009 dan Pasal 66 ayat (1) UU MA yang rumusan
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009
(1) ...
(2) Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan
kembali.
Pasal 66 ayat (1) UU MA
(1) Permohonan peninjaun kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali;
(2) ...
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
merupakan terpidana berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor
763 PK/Pid.Sus/2022, tanggal 4 Agustus 2022, yang amarnya menyatakan,
Menolak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon;
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena rasa keadilan
yang telah tereliminir oleh ketentuan yang membatasi pengajuan peninjauan
kembali untuk kedua kalinya sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 24 ayat
(2) UU 48/2009 dan Pasal 66 ayat (1) UU MA;
5. Bahwa Pemohon sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari tempatnya
bekerja dan menerima hukuman atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
Dengan dikabulkannya permohonan ini maka nama baik Pemohon akan kembali
pulih/bersih dari tuntutan atau Putusan Pengadilan.
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah, walaupun permohonan Pemohon
memisahkan uraian mengenai kedudukan hukum pada sistematika bagian “B.
27
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon” dan bagian “E. Kedudukan dan
Kerugian Pemohon”, namun Mahkamah dapat memahami bahwa uraian tersebut
merupakan satu-kesatuan yang menjelaskan mengenai kedudukan hukum
Pemohon. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pemohon telah cukup jelas
dalam menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik hak
konstitusionalnya tersebut menurut Pemohon berpotensi dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 dan Pasal 66 ayat (1) UU MA. Di
samping itu, Pemohon juga telah dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian yang dimaksudkan dengan berlakunya
norma pasal yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, jika permohonannya
dikabulkan kerugian yang bersifat potensial sebagaimana dimaksud oleh Pemohon
tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan
inkonstitusionalitas norma yang didalilkan oleh Pemohon, Mahkamah berpendapat
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak dalam
mengajukan
permohonan
a
quo
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok permohonan.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon dalam petitumnya memohon agar
Mahkamah memrioritaskan pemeriksaan perkara a quo, namun petitum provisi
a quo tidak didahului dengan alasan pentingnya mengajukan permohonan provisi.
Terhadap petitum provisi tersebut, oleh karena tidak terdapat alasan atau
argumentasi mengenai diajukannya permohonan provisi tersebut di dalam alasan-
alasan permohonan, namun tiba-tiba muncul di dalam Petitum, sehingga Mahkamah
tidak mengetahui alasan sesungguhnya dari Pemohon yang menginginkan
permohonan a quo menjadi perkara yang diprioritaskan untuk segera diputus.
Dengan demikian, Mahkamah berpendapat permohonan provisi yang dimohonkan
oleh Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
28
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, penting
bagi Mahkamah unt
Kata Kunci
PK, peninjauan, kembali, lebih dari, satu kali
