Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung

Perkara 3/PUU-XXI/2023 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 28 Februari 2023

Pemohon

Ihda Misla

Amar Putusan

Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

PK, peninjauan, kembali, lebih dari, satu kali