Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 25 November 2020
Tanggal Registrasi: 2020-01-07
Pemohon
H. Jarizal Hatmi, S.E., Drs. Amri Swarta, M.M., Drs. H. Zainun Manaf, Eliyusnadi, S.Kom., M.Si. DPT., Hj. Mor Anita, S.E., M.M., Pahruddin Kasim, S.H., M.H., DR. H. Rasidin, M.Ag., Satria Gunawan, dan Nopantri, S.P., M.Si.
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Wahiddudin Adams (A), Enny Nurbaningsih (A), Yunita Rhamadani (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
122
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
13 ayat (7) huruf a dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871, yang selanjutnya disebut UU
25/2008) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
123
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo
selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 13 ayat (7) huruf a UU 25/2008:
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) meliputi:
a. Barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemkot Sungai Penuh yang
berada dalam wilayah Kota Sungai Penuh.
124
Pasal 14 ayat (1) UU 25/2008:
Kota Sungai Penuh berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan kedudukan hukumnya sebagai berikut:
a. Pemohon I sampai dengan Pemohon III adalah perseorangan warga negara
Indonesia, yang merupakan Pensiunan PNS Pemerintah Kabupaten
Kerinci. Pemohon I terakhir menjabat Kepala Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD). Pemohon
II terakhir menjabat Kepala Dinas Pendidikan. Pemohon III terakhir
menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat Alam Kerinci, yang menyatakan
dirinya sebagai pelaku sejarah dalam pelaksanaan penyerahaan aset-aset
Pemerintah Kabupaten Kerinci yang dimanfaatkan oleh Kota Sungai Penuh
pada tahun 2013;
b. Pemohon IV dan Pemohon VII adalah perseorangan warga negara
Indonesia, yang berprofesi sebagai dosen yang mempunyai kepedulian dan
tanggung jawab sosial, baik terhadap anak didiknya maupun terhadap
masyarakat Kerinci. Keduanya menganggap memiliki hak dan kepentingan
konstitusional untuk meminta kejelasan tafsir norma penyerahan aset dalam
proses pemekaran wilayah tempat tinggal keduanya. Pemohon IV
merupakan tokoh masyarakat mantan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci
Periode 2014-2019 yang juga merupakan Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu
Ekonomi Sungai Penuh. Sedangkan Pemohon VII adalah Dosen IAIN
Kerinci dan unsur tokoh agama;
c. Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon IX adalah perseorangan warga
negara Indonesia, mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang ikut
menyetujui pelepasan aset-aset yang dimanfaatkan oleh Kota Sungai
Penuh dalam rangka menunjang pemerintahan persiapan sebagai daerah
otonom mandiri;
d. Pemohon VIII adalah perseorangan warga negara Indonesia yang saat ini
menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Daerah Kerinci Periode 2019-2022 yang
mempunyai kepedulian dan tanggung jawab atas masa depan Kabupaten
Kerinci, tempat yang bersangkutan berasal, dibesarkan dan berdomisili,
yang merasakan secara langsung maupun tidak langsung potensial terkena
125
dampak tinggal di Kabupaten Kerinci yang miskin karena seluruh aset milik
Pemerintah Kabupaten Kerinci diserahkan kepada Kota Sungai Penuh, dan
ibukota Kabupaten harus pindah tanpa ada hak dari Pemerintah Pusat untuk
membantu pembiayaan pemindahan ibukotanya;
e. Pemohon X adalah Bupati Kerinci periode 2019-2024, berdasarkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.15-8242
Tahun 2018, tentang pengangkatan Bupati Kerinci dan Wakil Bupati Kerinci
tanggal 11 Oktober 2018. Pemohon XI, Pemohon XII, dan Pemohon XIII
adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Periode 2019-2024, bertindak selaku
Pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci, berdasarkan Keputusan Gubernur
Jambi
Nomor
1138/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2019
tentang
Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi Masa Jabatan Tahun 2019-2024;
Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XII dan Pemohon XIII inheren sebagai
Unsur Pemerintahan Daerah Kabupaten Kerinci yang tidak dapat
dipisahkan, yang dapat mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan,
termasuk pada persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Sebagai
representasi Pemerintah Daerah Kabupaten Induk, Pemohon X, Pemohon
XI, Pemohon XII dan Pemohon XIII merupakan subyek hukum yang secara
aktual atau setidaknya potensial pasti dirugikan hak konstitusionalnya
dengan diberlakukannya norma pasal yang dimohonkan pengujian. Bagi
Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XII dan Pemohon XIII tafsir ganda atas
norm
Kata Kunci
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi terhadap UUD 1945
