Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi terhadap UUD 1945

Perkara 3/PUU-XVIII/2020 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 25 November 2020

Tanggal Registrasi: 2020-01-07

Pemohon

H. Jarizal Hatmi, S.E., Drs. Amri Swarta, M.M., Drs. H. Zainun Manaf, Eliyusnadi, S.Kom., M.Si. DPT., Hj. Mor Anita, S.E., M.M., Pahruddin Kasim, S.H., M.H., DR. H. Rasidin, M.Ag., Satria Gunawan, dan Nopantri, S.P., M.Si.

Majelis Hakim

Saldi Isra (K), Wahiddudin Adams (A), Enny Nurbaningsih (A), Yunita Rhamadani (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi terhadap UUD 1945