Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tanggal Putusan: 6 Oktober 2011
Tanggal Registrasi: 2011-01-03
Pemohon
R. Hamdani, C.H. dan Anisah Ambaryani
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Achmad Sodiki Maria Farida Indrati Ina Zuchriyah
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa pokok permasalahan dari permohonan Pemohon
adalah pengujian Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 45
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
16
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150, selanjutnya disebut UU PTPK) terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo; dan
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon.
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), Mahkamah berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
menguji
konstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal
45 UU PTPK terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I UUD 1945, oleh karenanya
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a
quo;
17
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
18
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon in casu Komite Kedaulatan Rakyat adalah
organisasi yang memiliki perhatian pada permasalahan korupsi dengan
mendalilkan bahwa salah satu fungsi organisasi sebagaimana tercantum pada
Anggaran Dasar dari organisasi, Pasal 6 ayat (2), menyatakan, “Turut serta
menjadi kontrol sosial manakala terjadi penyimpangan/penyalahgunaan wewenang
penyelenggara negara oleh personil Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Insan Pers
yang merusak moral bangsa” (vide bukti P-4);
[3.8]
Menimbang bahwa Mahkamah merujuk pada Putusan Mahkamah
Nomor 27/PUU-VII/2009 bertanggal 16 Juni 2010 yang menguraikan mengenai
kedudukan hukum (legal standing) bagi perseorangan dan NGO/LSM dalam
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang sebagai berikut, “Dari praktik
Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI terutama pembayar pajak (tax payer,
vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang
concern terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan publik, badan hukum,
Pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-lain oleh Mahkamah dianggap
memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil
maupun materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945”. Dengan demikian,
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan
permohonan pengujian pasal-pasal dalam Undang-Undang a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, serta Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pendapat Mahkamah
[3.10]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan sanksi pidana dan denda
yang diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 45 UU PTPK bertentangan
19
dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Pemohon
beranggapan bahwa sanksi pidana dan denda yang diatur dalam pasal a quo tidak
mampu membuat jera pelaku korupsi sehingga perlu dilakukan perbaikan terhadap
pasal a quo.
[3.11]
Menimbang bahwa yang dijadikan batu uji dalam perkara a quo adalah
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan
Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
Pasal 28I ayat (2)
(1) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.
Dari ketentuan pasal a quo kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
serta hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif justru dijamin dan
mendapat perlindungan konstitusional. Pemberian sanksi pidana dan denda
sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
adalah bagian dari perwujudan jaminan dan perlindungan terhadap hak
konstitusional warga negara. Pasal-pasal dalam UU PTPK, khususnya Pasal 2,
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 45 UU PTPK memberikan batasan tertinggi
pemidanaan yang dapat dijatuhkan kepada pelaku korupsi menurut pertimbangan
majelis hakim. Majelis hakim dapat memberikan pidana setinggi-tingginya atau
bahkan serendah-rendahnya tergantung kepada tindak pidana yang dilakukan
berdasarkan fakta-fakta yang diajukan dan dibuktikan dalam persidangan. Apabila
ketentuan pemberian sanksi pidana maupun denda yang diatur dalam suatu
Undang-Undang tidak mampu memberikan efek jera terhadap pelaku tindak
pidana, tida
Kata Kunci
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pengurus Besar Komite Kedaulatan Rakyat; PTPK; Menolak Seluruhnya; Korupsi; Merugikan Keuangan Negara;Menguntungkan Diri Sendiri; Pidana
