Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Tahun 2013
Tanggal Putusan: 29 Januari 2014
Tanggal Registrasi: 2014-01-09
Pemohon
Sherly Tjanggulung dan Frans Carlos Udang (Pasangan Calon Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: A Simanjuntak, SH., dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud, sesuai Berita
Acara tanggal 16 Desember 2013.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
56
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5493, selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU Pemda), dan Pasal 29 ayat (1) huruf
d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah
adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah
Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
57
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721) ditentukan,
”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pemilihan umum
untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Dalam Pasal 236C UU Pemda ditetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini
diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan Wewenang
Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.5]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
kedudukan
hukum,
tenggang waktu pengajuan permohonan, dan pokok permohonan Pemohon,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi dari Termohon yang
pada pokoknya bahwa Pemohon telah salah dalam menentukan Termohon. Di dalam
permohonannya Pemohon mencantumkan bahwa yang menjadi Termohon adalah
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud. Sementara itu berdasarkan
58
putusan DKPP nomor 98/DKPP-PKE-II/2013, 102/DKPP-PKE-II/2013, dan 117/DKPP-
PKE-II/2013 tertanggal 1 Oktober 2013, pada butir 4 disebutkan “Memerintahkan KPU
Provinsi Sulawesi Utara untuk mengambil alih tanggungjawab dalam melanjutkan
proses bersama Teradu III, dengan senantiasa berkonsultasi kepada KPU RI dan
menjalankan putusan ini”. Atas putusan tersebut jelas bahwa penyelenggara pemilihan
umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Talaud tahun 2013 adalah
KPU Provinsi Sulawesi Utara.
[3.6]
Menimbang
terhadap
eksepsi
Termohon
tersebut,
Mahkamah
mempertimbangkan
bahwa
di
dalam
pemeriksaan
persidangan,
Mahkamah
menemukan hal-hal sebagai berikut:
• Permasalahan hukum utama permohonan Pemohon adalah keberatan terhadap
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013;
• Pada tanggal 1 Oktober 2013, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum (DKPP) mengeluarkan Keputusan dengan Nomor 98/DKPP-PKE-II/2013,
Nomor
102/DKPP-PKE-II/2013,
dan
Nomor
117/DKPP-PKE-II/2013
atas
pengaduan oleh 3 pihak bakal calon pasangan dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013;
• Pemberhentian tetap terhadap Ketua dan 2 (dua) orang Anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud sebagaimana dimaksud pada putusan poin 2 yang berbunyi
“Menjatuhkan sanksi berupa “Pemberhentian Tetap” kepada Teradu I, Teradu II,
dan Teradu IV atas nama Sdr. Melky Buatasik, SP.,M.Si., Sdr. T.H. Pinilas, S.Th.,
dan Sdri. Magdalena Anaada, S.Pd”, telah ditindak lanjuti oleh Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sulawesi Utara dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi
Sulawesi
Utara
Nomor
103/Kpts/KPU-Prov-023/2013
tentang
Pemberhentian Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
yang menyatakan bahwa, “apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU
59
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan
penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KPU setingkat di
atasnya” ;
• Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara telah menyelenggarakan
proses tahapan Pemilukada Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013 dan
menerbitkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2013,
tertanggal 16 Desember 2013 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Utara Nomor 11/Kpts/KPU-PROV-023/TLD/XII/2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2013, tertanggal 16 Desember 2013;
• Berdasarkan hal-hal tersebut Mahkamah menilai bahwa Pemilukada Kabupaten
Kepulauan Talaud telah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Utara sehingga yang menjadi Termohon seharusnya Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sulawesi Utara. Oleh karena itu menurut Mahkamah selain subjek
permohonan salah, objek permohonan Pemohon pun salah, sehingga eksepsi
Termohon beralasan menurut hukum;
[3.7]
Menimbang bahwa karena eksepsi Termohon beralasan menurut hukum
maka kedudukan hukum, tenggang waktu pengajuan permohonan, serta pokok
permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan;
4.
Kata Kunci
Kabupaten Kepulauan Talaud;Provinsi Sulawesi Utara;Tahun 2013;pemilukada; PHPUD;Sherly Tjanggulung ;Frans Carlos Udang ;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud;Berita Acara Rekapitulasi ;kpu;
